Korupsi Elektronik KTP

Jadi Buruan Interpol, DPO Mabes Polri Miryam Diminta Menyerah

Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO ini ke markas interpol

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO ini ke markas interpol di Lyon, Perancis untuk selanjutnya dilakukan pencarian di negara anggota interpol.

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Mochammad Naufal Yahya mengatakan segera akan mengirimkan red notice ke markas interpol di Perancis apabila pengajuan permintaan dari KPK telah memenuhi syarat.

"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.

Menurut Naufal, Polri juga akan melakukan pengecekan syarat pengajuan DPO atau red notice Miryam S Haryani dari KPK sebelum mengajukan permintaan tersebut ke markas Interpol.

"Biasanya kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tingggal digelar dan diajukan," ujarnya.

Naufal menjelaskan munculnya pengajuan DPO dari KPK ke NCB Interpol Indonesia memungkinkan dikarenakan Miryam S Haryani telah meninggalkan Indonesia meski dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.

"Ya mungkin saja ke luar negeri. Negara kita lautnya luas. Secara geografis, itu mungkin. Singapura yang luasnya satu kota saja bisa jebol. Apalagi Indonesia luas begini. Jadi, negara kita secara geografis berpelang lebar," katanya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap Miryam S Haryani sebagaimana permintaan KPK dengan mendahulukan pencarian di dalam negeri.

"Kami akan cari di Indonesia dahulu lewat bantuan kepolisian wilayah," ujar Martin.

Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar curiga adanya kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam S Haryani (MSH).

"Artinya, ada kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam dan KPK kehilangan jejak terhadap yang bersangkutan," ujar pegiat antikorupsi ini.

Menurut Erwin Natosmal tindakan KPK menjadikan mantan anggota Komisi II DPR RI itu DPO sudah benar.

Karena KPK harus mengambil tindakan tegas untuk mengamankan saksi dan kasus besar yang menarik perhatian publik ini.

"KPK harus menahan yang bersangkutan agar kasus e-KTP ini tidak diaborsi para koruptor yang tidak ingin kasus menyentuh aktor-aktor besar," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved