Berita Hulu Sungai Tengah
Pasien Kecelakaan Tunggal Harus Lapor Jasa Raharja Agar Dapat Jaminan BPJS
Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sering bingung, siapa yang menjamin pengobatan
Tayang:
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
Kegiatan sosialisasi dan koordinas Manfaat penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, oleh BPJS Cabang Barabai, PT Jasa Raharja, manajemen rumah sakit se-Banua Anam serta media massa, di Hotel Madani, Kamis (4/5/2017).
Lalu bagaimana dengan korban kecelakaan tunggal? Plh Kepala BPJS Cabang Barabai, Evi Retno Nurlianti menjelaskan, pihak kepolisian dalam kasus laka lantas sesuai peraturan tak dapat membuat SKK jika tak ada laporan kecelakaan oleh pihak korban, termasuk kecelakaan tunggal.
“Karena pihak keluarga sering terlambat melapor, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan ke Jasa Raharja pun bervariasi,” kata Evi.
Sementara, pihak rumah sakit, jelas dia tak mau menanggung biaya atas ketidakpastian dalam penjaminan terjamin JR.
Khusus untuk kecelakaan tunggal, jelas Evi, pihaknya pun tetap memerlukan keterangan dari JR, bahwa korban tersebut tak masuk jaminan JR. Berdasarkan keterangan JR itu, BPJS baru bisa menjamin pasien kecelakaan tunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20170504_202610.jpg)