Ekonomi dan Bisnis
Mulai Bulan Depan Santunan Korban Kecelakaan Naik 100%, Ini Daftarnya
Pemerintah telah menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%
Tayang:
Editor:
Ernawati
• Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
• Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
• Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
• Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
• Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000. (*)