Berita Banjarbaru

Sebentar Lagi, Merokok di Banjarbaru Tak Boleh Sembarangan

juga ditetapkan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Idaman Banjarbaru.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Murhan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dalam rapat paripurna di DRPD Banjarbaru, Senin (15/5/2017) Wali Kota Nadjmi Adhani menyampaikan dua Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Khusus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat tanggapan khusus. "Bukan melarang tapi perlu diatur mengenai ruangan atau area bebas kegiatan merokok. Nanti ada sanksi, masyarakat juga harus berani menegur bila sudah ada perdanya," tegas Nadjmi.

Dalam rapat paripurna itu, juga ditetapkan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Idaman Banjarbaru.

Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah mengapresiasi kinerja para anggota dewan karena bisa cepat menyelesaikan perda. "Perda tentang Pola Tarif Pelayanan pada RSUD Idaman ini bukan menaikkan tarif, tapi penyesuaian tarif kami siapkan acuannya melaluinya perda. Pada intinya perda yang dibuat itu bukan menaikkan tarif," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved