Berita Banjarmasin

PDAM Bandarmasih Akhirnya Sesuaikan Tarif Minimum untuk Golongan Pelanggan Rumah Tangga

Ia menjelaskan pemberlakuan batas minimum pemakaian itu akan diberlakukan pada rekening bulan Juni untuk pembayara di bulan Juli mendatang.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Puluhan mahasiswa dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) melakukan aksi ujukrasa di kantor PDAM Bandarmasih Banjarmasin, Jumat (12/5/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah mengalami berbagai macam keluhan, PDAM Bandarmasih akhirnya melakukan revisi terhadap penerapan batas minimum pemakaian pelanggan.

Seperti diketahui, sejak Maret 2017, pelanggan PDAM Bandarmasih dikenakan tarif minimum pemakaian pelanggan sebesar 10 sampai 15 meter kubik per bulan sesuai golongan.

Hal ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PDAM Bandarmasih.

Revisi sendiri tak dilakukan kepada semua golongan. Namun hanya berlaku bagi tiga golongan yakni golongan rumah tangga A1-1 (A1-1) dan rumah tangga A1-2 (A1-1) serta golongan niaga menengah 2 (NM2).

Direktur PDAM Bandarmasih, Muslih menjelaskan ketiga golongan tersebut tetap mendapatkan penerapan tarif minimum pemakaian, tapi dikurangi dari angka sebelumnya.

Golongan rumah tangga A1-1 (A1-1) dan rumah tangga A1-2 (A1-1) dikenakan tarif minimum pemakaian 5 meter kubik per bulan dari sebelumnya 10 meter kubik per bulan.

Kemudian, untuk golongan NM-2 atau Niaga Menengah 2, mereka juga mendapat potongan menjadi 10 kubik per bulan yang semulanya batas pemakaian minimum pemakaian 15 meter kubik per bulan.

"Revisi ini diberlakukan bagi pelanggan yang benar-benar dirasa terbebani dengan penerapan tersebut," katanya.

Dari total 164 ribu pelanggan PDAM Bandarmasih, dijelaskan Muslih, ada sekitar 60 ribu yang terdampak dari penerapan kebijakan batas minimum pemakaian tersebut.

Sedangkan mereka yang terkena revisi sendiri, jumlahnya terang Muslih ada 17 ribu pelanggan dari golongan rumah tangga A1-1 (A1-1) dan rumah tangga A1-2 (A1-1).

Sementara untuk pelanggan golongan NM2, ada sekitar 4000 pelanggan.

"Pelanggan ini yang kami kaji yang benar-benar berat menggunakan tarif minimum tersebut," terangnya.

Ia menjelaskan pemberlakuan batas minimum pemakaian itu akan diberlakukan pada rekening bulan Juni untuk pembayara di bulan Juli mendatang.

"Sesuai janji kita dengam Pemkot dan DPRD, kita akan melakukan evaluasi terhadap peraturan pemakaian minimum sepiluh kubik yang dilakukan kurang lebih satu minggu. Dan inilah hasilnya," jelasnya.

Sebenernya, jelas Muslih, rata-rata pemakaian pelanggan PDAM Bandarmasih sendiri adalah 17 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved