Berita Banjarmasin
PDAM Bandarmasih Akhirnya Sesuaikan Tarif Minimum untuk Golongan Pelanggan Rumah Tangga
Ia menjelaskan pemberlakuan batas minimum pemakaian itu akan diberlakukan pada rekening bulan Juni untuk pembayara di bulan Juli mendatang.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Puluhan mahasiswa dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) melakukan aksi ujukrasa di kantor PDAM Bandarmasih Banjarmasin, Jumat (12/5/2017).
"Kebijakan tersebut tidak mutlak meski sebenarnya sudah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 tahun 2016. Tujuannya jelas agar masyarakat murni memakai air bersih dalam kehidupan sehari-hari, jadi ditetapkan 10 kubik itu. Besaran itu sendiri bukan kami yang tentukan, tapi di aturan tersebut," terang Muslih.
Sebelumya, akibat penepan kebijakan ini, PDAM menuai banyak protes dari pelanggan. Pihaknya juga sempat dipanggil Ombudsman dan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan klarifikasi. (*)
