Kasus Pornografi

Waduh! Polisi Akan Perlakukan Rizieq Shihab Sama Seperti Koruptor Pajak Rp 2,5 Miliar

Iriawan telah menyiapkan langkah lain, bila penerbitan red notice atau permintaan penangkapan kepada NCB Interpol tidak disetujui

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Rizieq Shihab di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017). 

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)

Berita ini dipublikasikan wartakota.co.id dengan Judul "Polisi Bakal Bawa Pulang Rizieq Shihab Seperti Saat Menciduk Gayus Tambunan"

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved