Kasus Pornografi
Waduh! Polisi Akan Perlakukan Rizieq Shihab Sama Seperti Koruptor Pajak Rp 2,5 Miliar
Iriawan telah menyiapkan langkah lain, bila penerbitan red notice atau permintaan penangkapan kepada NCB Interpol tidak disetujui
Editor:
Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Rizieq Shihab di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)
Berita ini dipublikasikan wartakota.co.id dengan Judul "Polisi Bakal Bawa Pulang Rizieq Shihab Seperti Saat Menciduk Gayus Tambunan"
