57 Narapidana di Kalsel Bakal Bebas Saat Lebaran Idulfitri
Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1438 H, mengumumkan Remisi Khusus hari besar keagamaan bagi Narapidana dew
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1438 H, mengumumkan Remisi Khusus hari besar keagamaan bagi Narapidana dewasa dan anak 2017.
Hal ini dikatakan Kepala Kanwil, Imam Suyudi saat berbincang di studio Kompas TV Banjarmasin di Gedung AES Musyaffa Banjarmasin, Selasa (20/06) siang.
Menurutnya, total keseluruan Napi di Kalsel yang memperoleh remisi sebanyak 2.515 orang diantaranya yang terbanyak pada Lapas Banjarmasin 525 orang, Lapas Kotabaru 469, LPKA 261 orang, Lapas Narkotika Karang Intan 261 orang dan masih ada lagi di Lapas dan Rutan se-Kalsel.
"Adapun di wilayah kalsel untuk kategori pidana umum 47 orang dan pidana khusus 10 orang semuanya ada 57 orang yang nantinya saat hari raya Idulfitri langsung bebas," papar Imam Suyudi saat melakukan rekaman buat acara 'Seputar kita' di Kompas TV.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Adapun besarnya remisi keagamaan yang diberikan, 15 hari bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan kepada napi yang telah menjalani 1 tahun lebih, pada tahun ke 4 -5 masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan pada tahun ke 6 dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahun. (BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman)
