Berita Banjarmasin

Dishub Langsung Sisir Parkir Sudimampir yang Pungut Tarif Mobil Hingga Rp 50 Ribu

Giat penertiban parkir mobil di Sudimampir langsung digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada hari pertama kerja pascalibur panjang

Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/isti rohayanti
Jajaran Dishub Kota Banjarmasin apel pagi, Senin (3/7/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Giat penertiban parkir mobil di Sudimampir langsung digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada hari pertama kerja pascalibur panjang.

Setelah mengikuti Halalbihalal di Balai Kota Banjarmasin, Senin (3/7/2017), sejumlah pegawai Dishub mengadakan apel tersendiri.

Pada apel itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyampaikan arahan untuk giat di Sudimampir.

Ia mengatakan hal itu dilakukan karena adanya informasi pada tempat tersebut masih ada pungli.

Ada pemilik mobil yang diminta bayar parkir Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

"Jadi hari pertama kerja kami melaukan giat di Sudimampir karena di tempat tersebut ada kegiatan pungli yang memintai pemilik mobil sampai 10 ribu," kata Ichwan.

"Padahal sebelumnya mereka sudah janji untuk bersifat sukarela memandu mobil parkir," lanjut Kadishub. (BANJARMASINPOST.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved