Berita Banjarmasin
Dishub Langsung Sisir Parkir Sudimampir yang Pungut Tarif Mobil Hingga Rp 50 Ribu
Giat penertiban parkir mobil di Sudimampir langsung digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada hari pertama kerja pascalibur panjang
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Giat penertiban parkir mobil di Sudimampir langsung digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin pada hari pertama kerja pascalibur panjang.
Setelah mengikuti Halalbihalal di Balai Kota Banjarmasin, Senin (3/7/2017), sejumlah pegawai Dishub mengadakan apel tersendiri.
Pada apel itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyampaikan arahan untuk giat di Sudimampir.
Ia mengatakan hal itu dilakukan karena adanya informasi pada tempat tersebut masih ada pungli.
Ada pemilik mobil yang diminta bayar parkir Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
"Jadi hari pertama kerja kami melaukan giat di Sudimampir karena di tempat tersebut ada kegiatan pungli yang memintai pemilik mobil sampai 10 ribu," kata Ichwan.
"Padahal sebelumnya mereka sudah janji untuk bersifat sukarela memandu mobil parkir," lanjut Kadishub. (BANJARMASINPOST.co.id/isti rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dishub-kota-banjarmasin_20170703_143948.jpg)