Terbitnya Perppu Ormas Dikhawatirkan Picu 3 Hal Ini
Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Namun bagi Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bak
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Ernawati
Ketiga, hilangnya proses peradilan dalam pembubaran Ormas, merupakan salan satu indikasi kembalinya rezim yang totaliter.
Salah satu amanat reformasi adalah memposisikan civil society sebagai kekuatan pembangunan nasional.
Oleh karenanya, ormas sebagai representasi dari civil society seharusnya, diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan.
“Walaupun ada yang bermasalah, sudah diberikan jalur penanganan sesuai dengan UU Ormas,” terang dia. (BANJARMASINPOST.co.id/rendy nicko)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/aboe-bakar-alhabsy_20170411_150002.jpg)