Alasan Golkar Mendukung UU Pemilu Mengatur Presidential Threshold
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Ace Hasan Syadizily, menyatakan, alasan utama partainya memperjuangkan presidential threshold sebesar 20
Editor:
Ernawati
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa via KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kedua kiri) saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Sikap ngotot pemerintah mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengusulkan presidential treshold 0 persen.
Pemerintah dianggap mau mengamankan posisi Joko Widodo untuk pilpres 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan sebelumnya sempat menuding pemerintah dan partai pendukung pemerintah mau menjegal Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, nama Ketua Umum Partai Gerindra itu juga digadang-gadang kembali maju di pilpres 2019. (KOMPAS.com)
