Berita Banjarbaru
Berikut Tabel Kenaikan Tarif Denda bagi Pelanggan PDAM Intan Banjar
Bagi pelanggan yang enggan repot bayar bulanan, agar tidak sampai kena denda, bisa memanfaatkan fasilitas deposit PDAM Intan Banjar.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pelanggan.
Bagi pelanggan yang enggan repot bayar bulanan, agar tidak sampai kena denda, bisa memanfaatkan fasilitas deposit PDAM Intan Banjar.
Pelanggan bisa lakukan deposit, pembayaran rekening air minimal enam bulan. "Deposit enam bulan, terhindar dari denda. Nah, bila langsung deposit satu tahun, langsung dapat potongan satu bulan rekening pembayaran," ucap Kabag Humas PDAM Intan Banjar, M Azwar, Kamis (27/7/2017).
Mengenai pelanggan yang sambungan langganan (SL) ditutup sementara, PDAM Intan Banjar siap pula memberi kemudahan. Sambungan bisa segera dibuka lagi, cukup bayar Rp 100 ribu.
"Itu ada di dalam ketetapan Peraturan Bupati Banjar yang baru ini. Selain ada penyesuaian, juga ada biaya yang mengalami penurunan. Tidak serta-merta semua naik karena ada juga penyesuaian biaya yang diturunkan," ucap dia.
Sebelumnya, PDAM Intan Banjar menaikkan tarif denda keterlambatan bayar rekening leding per 1 September 2017. Berikut daftar kenaikan tarif denda yang akan diberlakukan PDAM Intan Banjar :
