Kriminalitas Tabalong
Napi yang Kabur dari Rutan Tanjung Ditangkap Saat Berduaan dengan Pacar
Dirinya ditangkap bersama sang pacar T saat berada di dalam kamar di rumah keluarga T, di Desa Undul, kecamatan Bintang Ara, Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
Victor yang tercatat sebagai warga Desa Argo Mulyo RT.8 kecamatan Bintang Ara, Tabalong, sudah menjadi penghuni rutan sejak 6 bulan lalu.
Sedangkan dengan tindak pidana yang dilakukannya, pada Mei tadi dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung dengan hukuman selama 6 tahun penjara.
Bersama Victor teryata ada satu napi lainnya, Rahmat, yang juga sempat berusaha untuk ikut melarikan diri dari Rutan Tanjung.
Namun Rahmat gagal kabur karena tak berhasil menaiki tembok terakhir Rutan Tanjung yang di bagian belakang dekat pos jaga ketiga.
Sementara Victor berhasil memanjat tembok karena selain menggunakan sebuah kursi dirinya juga dibantu Rahmat dari bawah.
Sial bagi Rahmat, ternyata Victor yang sudah di atas tembok tak bisa membantu dirinya untuk bisa naik.
Karena tertinggal, Rahmat memilih kembali ke dalam dan kemudian justeru melaporkan kepada petugas bila Victor telah kabur memanjat tembok.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/karutan-tanjung_20170731_190354.jpg)