Berita Banjarmasin

Pemerintah Tak Lagi Angkat ASN, Guru-Bidan Bakal Jadi Tenaga Kontrak

Harapannya untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) buyar lantaran pemerintah kabarnya tidak lagi mengangkat guru dan bidan sebagai ASN.

Editor: Elpianur Achmad
Halaman 1 Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak, Selasa (1/8/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anhar, guru honorer sebuah sekolah di Kota Banjarmasin tertunduk lesu. Harapannya untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) buyar lantaran pemerintah kabarnya tidak lagi mengangkat guru dan bidan sebagai apatur sipil negara (ASN).

Guru dan bidan hanya akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) alias pekerja kontrak. Otomatis mereka tidak lagi memiliki jaminan pensiun. Tidak hanya itu, setelah habis kontrak akan dievaluasi apakah akan terus dipekerjakan kembali atau tidak.

“Jelas memberatkan kita yang guru honorer tidak lagi PNS, dan tidak jaminan pensiun" sungut Anhar, guru kotrak di Banjarmasin, Senin (31/7).

M Ali Wardana, ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Banjarmasin mengaku sudah mengetahui wacana pemerintah tidak lagi mengangkat guru sebagai ASN. “Ya, wacana iu sudah ramai di grup-grup media sosial, sudah cukup banyak dibahas. Tapi belum tahu itu benar atau tidaknya," ujar Ali dihubungi, Senin sore.

Yang jelas, kata dia, jika nanti statusnya P3K, tentu gaji yang dibarikan harus sesuai standar upah minimum provinsi (UMP). "Loginya seperti pegawai kontrak, ya dengan gaji standar UMP yang dibayarkan pemerintah," ujarnya.

Diakui Ali, saat ini banyak gaji guru honorer masih di bawah standar. Banyak yang nyambi jadi guru les privat, buka usaha atau yang lainnya. “Kalau memang gajinya standar UMP, tentu itu lebih baik. Tapi kalau tidak bisa jadi PNS, dilema juga, karena memang jumlahnya kurang. Saya rasa masih tetap perlu itu mengangkat guru ASN,” ujarnya.

Diakui Ali, hal ini memang dilematis lantaran di satu sisi setiap tahun ada guru pensiun maupun mutasi. Sementara rasio jumlah guru saat ini masih jauh dari cukup.

Mengutip laman menpan go.id, guru dan bidan ke depan diwacanakan tidak lagi berstatus aparatut sipil negara (ASN). ke depan berubah dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian lerja (P3K). Berdasar keterangan Mohammad Ridwan, jurubicara menpan dalam siaran persnya yang disebar menyebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana melontarkan wacana itu karena berlandaskan tiga hal.

Pertama, banyaknya guru atau bidan mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau kesehatan serta untuk menghidari terulangnya fenomena adanya beberapa kepala daerah yang menolak formasi CPNS formasi guru garis depan (GGD).

Dengan berstatus P3K, Bima meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan didasarkan pada evaluasi kinerja bersangkutan.
Namun, kata Bima itu baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Guru berstatus P3K baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan," tegas Bima dihubungi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/7).

Ditanya mengenai apa yang dimaksud mengetes opini, Bima menjawab singkat. "Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Bima.

Adapun di Kalsel, wacana ini disambut reaksi beragam. Dahri, ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia PGRI Kalimantan Selatan, Senin (31/7) berujar, di satu sisi, pemerintah perlu membuka peluang CPNS. Namun itu akan merugikan sebab sulit menciptakan yang profesional karena calon guru PNS tidak memiliki masa depan yang jelas.

"Itu hanya langkah jangka formasi guru untuk P3K. Hanya saja masa depan mereka ini tidak jelas. Sebab yang ada di lapangan saat ini mereka guru kontrak mengharapkan menjadi PNS karena masa depannya jelas, dengan jaminan ada pensiun. Tentu hal ini banyak memengaruhi keprofesionalan guru ke depannya," jelas Dahri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved