Jokowi Ganti Permendikbud Soal Full Day School dengan Perpres Soal Ini

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Presiden Joko Widodo 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari bakal diganti.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Penguatan Karakter.

Perpres inilah yang akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari atau dikenal dengan istilah full day school.

"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres. Tapi untuk detilnya tanyakan ke Mensesneg," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Jokowi menyebutkan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.

Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya.

"Ada pula yang bisa menerima dan ada juga yang belum (siap menerima)," ujar Jokowi.

Bagi sekolah yang sudah siap, bisa menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Sementara, bagi yang belum siap, diperbolehkan untuk tak menerapkannya.

"Jika ada sekolah yang sudah melakukan sekolah lima hari dan didukung masyarakat, ulama, orangtua dan murid, ya silakan diteruskan, silakan dilanjutkan," ujar dia.

Mengenai kapan Perpres tersebut akan dikeluarkan, Jokowi melempar penjelasan rincinya untuk ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*)

Berita ini dikutip dari kompas.com dengan judul : Ganti Permendikbud soal Sekolah Lima Hari, Jokowi Akan Terbitkan Peraturan Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved