OTT KPK di Banjarmasin

Inilah Tugas Utama Muslih di PDAM Bandarmasih

Seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
PDAMBANDARMASIH.com
Muslih 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Banjarmasin dibuat heboh, khususnya di kalangan pejabat.

Seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT terjadi tadi malam, Kamis (14/9/2017).

Beritanya baru dilansir resmi KPK Jumat (15/9/2017).

Pejabat Pemko Banjarmasin yang ditangkap itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Ir Muslih.

Muslih ditangkap bersama dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Golkar, Iwan Rusmali.

Selain itu ada sejumlah anggota dewan lainnya, dan pihak swasta.

Muslih diangkat sebagai Direktur Utama pada Juni 2010 menggantikan Drs H Zainal Arifin yang memasuki masa pensiun.

Muslih dilantik di era Wali Kota Banjarmasin dijabat Yudhi Wahyuni.

Selama lebih 7 tahun menduduki posisi orang pertama di perusahaan penyuplai air bersih untuk warga Kota Banjarmasin itu, apakah tugas dan tanggung jawab Muslih?

Berdasarkan situs PDAM Bandarmasih, setidaknya ada 21 tugas utama seorang Direktur Utama yang kini dijabat Muslih.

Berikut rincian tugas utama Dirut PDAM Bandarmasih tersebut:

1) Menyusun Kebijakan dan merencanakan kegiatan perusahaan untuk jangka waktu panjang, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan dalam bidang teknik termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi untuk mencapai tujuan perusahaan

2) Merumuskan strategi perusahaan dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dalam melaksanakan operasi perusahaan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku

3) Memotivasi dan memelihara suasana kerja yang baik dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier untuk mencapai taraf efesiensi;

4) Secara berkala meninjau kembali dan menilai apakah berbagai fungsi dari perusahaan telah berjalan sebagaimana diharapkan, menilai apakah tiap fungsi tersebut menghambat atau memperlancar tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, untuk kemudian diadakan penyesuaian atau perubahan seperlunya;

5) Memberikan usul dalam hal penempatan pemindahan dan pemberhentian pegawai yang mempunyai jabatan kepada Kepala Daerah, sedang bagi karyawan yang tidak mempunyai jabatan dilaksanakan oleh Direksi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku;

6) Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efesiensi dari sistem atau prosedur administrasi, pembukuan, laporan dan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana perlu mengadakan penyempurnaan;

7) Menetapkan penjabaran dan peraturan, prosedur dan atau pedoman-pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan dibidang administrasi umum, keuangan dan bidang teknik;

8) Memberikan arahan kepada perangkat PDAM dalam rangka pendayagunaan aparatur;

9) Mengkaji, memaraf konsep naskah dinas dan menandatangani naskah dinas hasil kerja bawahan;

10) Memberikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas terdiri dari perhitungan neraca rugi /laba, laporan triwulan keuangan dan operasional, mengajukan anggaran belanja tahunan dan neraca khusus pada Badan Pengawas agar keperluan masa mendatang dalam bidang keuangan dan operasi dapat tercapai sesuai dengan program Pemerintah Daerah atau Pusat;

11) Mengusulkan pada Walikota melalui Badan Pengawas untuk penyesuaian tarif dan kebijakan perusahaan dalam mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, mengadakan pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, penyertaan modal dengan perusahaan lain;

12) Memelihara hubungan baik dikalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat serta mewakili Perusahaan pada peristiwa penting, melaksanakan fungsi-fungsi lain dalam jabatannya sebagaimana diberikan Badan Pengawas;

13) Memelihara hubungan baik sesama kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat mewakili perusahaan dalam pertemuan-pertemuan umum

14) Memotivasi dan memelihara suasana kerja yang baik dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier untuk mencapai taraf efesiensi;
Secara berkala meninjau kembali dan menilai apakah berbagai fungsi dari perusahaan telah berjalan sebagaimana diharapkan, menilai apakah tiap fungsi tersebut menghambat atau memperlancar tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, untuk kemudian diadakan penyesuaian atau perubahan seperlunya

15) Memberikan usul dalam hal penempatan pemindahan dan pemberhentian pegawai yang mempunyai jabatan kepada Kepala Daerah, sedang bagi karyawan yang tidak mempunyai jabatan dilaksanakan oleh Direksi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku;

Secara berkala mengadakan penilaian terhadap manfaat dan efesiensi dari sistem atau prosedur administrasi, pembukuan, laporan dan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana perlu mengadakan penyempurnaan;

16) Menetapkan penjabaran dan peraturan, prosedur dan atau pedoman-pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan dibidang administrasi umum, keuangan dan bidang teknik;

17) Memberikan arahan kepada perangkat PDAM dalam rangka pendayagunaan aparatur;

Mengkaji, memaraf konsep naskah dinas dan menandatangani naskah dinas hasil kerja bawahan;

18) Memberikan laporan tahunan kepada Badan Pengawas terdiri dari perhitungan neraca rugi /laba, laporan triwulan keuangan dan operasional, mengajukan anggaran belanja tahunan dan neraca khusus pada Badan Pengawas agar keperluan masa mendatang dalam bidang keuangan dan operasi dapat tercapai sesuai dengan program Pemerintah Daerah atau Pusat;

19) Mengusulkan pada Walikota melalui Badan Pengawas untuk penyesuaian tarif dan kebijakan perusahaan dalam mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, mengadakan pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, penyertaan modal dengan perusahaan lain;

20) Memelihara hubungan baik dikalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat serta mewakili Perusahaan pada peristiwa penting, melaksanakan fungsi-fungsi lain dalam jabatannya sebagaimana diberikan Badan Pengawas;

21) Memelihara hubungan baik sesama kalangan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pusat mewakili perusahaan dalam pertemuan-pertemuan umum;

Itulah tugas utama Dirut PDAM Bandarmasih yang diemban Muslih selama masa tugasnya.

Sayangnya, Muslih kini harus berurusan dengan KPK karena diduga terjadi kongkalingkong dalam proses disetujuinya Raperda Penyertaan Modal Pemko ke PDAM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved