Kriminalitas HSS
Sidang Patusan Kasus Asusila Mantan Anggota DPRD HSS, Terdakwa dan JPU Kompak Pikir-Pikir
Mantan anggota DPRD HSS Gazali Rahman yang terbelit kasus asusila memilih minta waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan hakim kepadanya.
Penulis: Aprianto | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Mantan anggota DPRD HSS Gazali Rahman yang terbelit kasus asusila memilih minta waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan hakim kepadanya.
Sidang putusan dilaksanakan di Ruang Sidang II Tirta Pengadilan Negeri Kandangan, Selasa, (19/9) dipimpin ketua hakim Syamsuni dan hakim anggota M Deny Firdaus dan Bukti Firmansyah.
Gazali Rahman melalui penasihat hukumnya Sudarsono mengatakan kliennya memilih meminta waktu tujuh hari atas putusan hakim.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD HSS Terdakwa Kasus Asusila Divonis Enam Tahun Delapan Bulan Penjara
Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Putusan Kasus Dugaan Asusila Mantan Anggota Dewan HSS
Senada, Jaksa penuntut umum Indra Sumarno mengatakan pihaknya juga memilih berpikir dulu selama tujuh hari ke depan.
"Kita akan lapor dulu ke Kejati Kalsel terkait dengan putusan ini. Untuk kasus asusila dibawah umur, kita akan menunggu arahan dari Kejati apakah menerima ataukah banding," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara putusan hakim terhadap terdakwa adalah enam tahun delapan bulan dengan denda 200 juta subsider empat bulan penjara.
Sekadar diketahui, kasus yang membelit Gazali Rahman, mantan politisi PKS HSS ini terjadi pada Selasa, (11/4) lalu di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan.
Saat itu, terdakwa bersama pasangan sebut saja bunga yang masih dibawah umur melakukan tidak asusisa di dalam mobil dinas DPRD HSS yang digunakan oleh Gazali Rahman saat masih sebagai anggota DPRD HSS.
Setelah terbelit kasus ini, Gazali Rahman diberhentikan di DPRD HSS dan di Partai PKS HSS. (*)
