Kriminalitas di Hulu Sungai Tengah

Ulah Petani Ini Bikin Resah Warga Desa Samhurang Labuan Amas Utara, Begini Akibatnya

Petani dari desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah ini tertangkap Sabtu (30/9/2019) pukul 13.00 Wita.

Penulis: Hanani | Editor: Ernawati
tribunnews.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Hulu Sungai Tengah terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat daftar G yang masih saja disalah gunakan.

Kali ini, tersangka pelakunya, Hadran (52).

Petani dari desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah ini tertangkap Sabtu (30/9/2019) pukul 13.00 Wita.

Dia ditangkap di rumahnya, setelah anggota Polsek Labuanamas Utara menggeledah rumahnya bdisaksikan aparat desa setempat.

Hasil penggeledahan, anggota Polsek menemukan barang bukti berupa 40 butir zenith serta uang tunai Rp 35 ribu.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui Humas Polres HST Bripka Husaini mengatakan, sebelumnya anggota Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka disebut sering jual beli zenith di rumahnya.

Hal itu meresahkan warga setempat yang menolak menyaalahgunaan obat-obatan.

Warga khawatir menimbulkan tindak pidana bagi penggunanya.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek, dan masih dalam pemeriksaan,”kata Husaini. (BANJARMASINPOST.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved