Berita Tapin
Tapin Kini Miliki Perda Miras, Ancaman Sanksinya Ngeri!
Dalam perda itu ada ketentuan pidananya, yaitu bagi yang melanggar perda itu akan disanksi pidana kurungan
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kabupaten Tapin telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang miras, ancamannya ngeri.
Perda itu bernama "Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif Lainnya."
Perda itu ditetapkan 3 Oktober 2016. Berarti perda itu sudah ada setahun lalu.
Baca: Heboh Keluhan Harga Lontong Orari, Warganet: Tagihan Rp 1,5 juta Diprotes Jadi Rp 900 ribu
Dalam perda itu ada ketentuan pidananya, yaitu bagi yang melanggar perda itu akan disanksi pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca: Live Streaming Indonesia Vs Kamboja, Laga Timnas Senior dan U-19, Klik di Sini
Selain itu penyelenggara yang membiarkan adanya kegiatan miras atau obat oplosan, maka akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Baca: Heboh Lontong Orari Diprotes Pelanggan, Begini Sekilas Kisah Rumah Makan Favorit Para Artis ini
Dalam perda itu disebutkan tujuan perda tersebut di antaranya mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh mabuk.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Juwarto, dengan adanya perda itu, pihaknya bakal mudah melakukan penertiban dan proses hukum kepada pengedar dan pemakai miras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kasatnarkoba-polres-tapin-akan-tertibkan-miras-di-tapin_20171004_163627.jpg)