Berita Kabupaten Banjar

Murid Kelas II yang Orangtuanya Memukul Guru Tak Lagi Masuk Sekolah, Padahal Lagi UTS

Kabarnya, orang tua Aditia akan memindahkan putranya ke sekolah lain. Tapi, itu baru kabar burung saja belum pasti kebenaranya.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Hari Widodo
Junaidah (59), guru di SDN Keraton 3 

BANJARMASINPOST. CO.ID.MARTAPURA - Pascakasus pemukulan yang dilakukan M Fadli, orangtua murid kelas II kepada seorang guru SDN 3 Keraton Martapura, sang murid tak ada lagi masuk sekolah.

Padahal, sang murid, M Fadilah anak, semestinya mengikuti ujian tengah semester (UTS).

Kepala SDN Keraton III Martapura Kota, Etni Yuniati membenarkan sejak insiden pemukulan terjadi M Aditia tidak lagi hadir ke sekolah.

Kabarnya, orang tua Aditia akan memindahkan putranya ke sekolah lain. Tapi, itu baru kabar burung saja belum pasti kebenaranya.

"Sampai sekarang belum ada sih orang tua Aditia datang ke sekolah. Jika memang bermaksud pindah, kami akan bantu sampai Aditia menemukan sekolah baru. Mungkin, kalau bertahan di sekolah ini secara psikologis peristiwa itu mengganggu Aditia," ujar Etni.

Baca juga: NEWSVIDEO: Orangtua Siswa SD Pukul Guru, Tak Terima Dianiaya, Begini Sikap Guru Korban Pemukulan

Aksi pemukulan yang dialami Junaidah (59) guru di SDN Keraton 3 oleh orangtua murid di sekolah itu benar-benar membuat wali kelas II itu membekas.

Warga Gang Karya No 3 Rw 3 Desa Jawa Kecamatan Martapura tegas akan tetap melanjutkan kasus pemukulan terhadap dirinya.

"Tetap lanjut, aku ini guru. Binian, sudah tua pulang masa ditampar,"ungkap Junaidah.

Menurutnya, aksi pemukulan yang dialaminya itu terjadi di depan pintu disaksikan oleh siswa.

Orangtua siswa bernama, Akhmad Fadli menamparnya hingga gigi palsunya terlepas.

"Gusi gigi saya sampai sakit juga. Siang itu, setelah salat Zuhur pas mau makan mulutku pedih sekali luka ternyata digusi aku tidak bisa makan," ungkapnya.

Akhmad Fadli orangtua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah (59) hingga kini masih bebas.

Polisi tidak menahannya. Saat ini, Fadli hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved