Kriminalitas Jakarta
Kesal Lihat Geng Motor Pamer Ilmu Kebal, Dua Pria Ini Lakukan Hal Mengerikan
Tersangka, BOP (16) dan AS (17) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kranji, Bekasi Barat pada Senin (9/10) malam.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dua pembacok geng motor yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (8/10/2017) dini hari lalu akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka, BOP (16) dan AS (17) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kranji, Bekasi Barat pada Senin (9/10) malam.
Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Suwolo Seto mengatakan, dua tersangka nekat membacok Hudia Zidkhun (19), geng motor Allstar karena jengkel dengan perbuatan korban.
Saat kejadian, bentrokan antara geng motor korban dengan kelompok tersangka, Hudia sempat pamer memiliki ilmu kekebalan tubuh.
"Kesal karena ditantang korban, sejumlah warga langsung mengejar Hudia hingga ditangkap dan dikeroyok," kata Seto pada Selasa (10/10/2017).
Saat aksi pengeroyokan itu terjadi, kedua tersangka BOP dan AS membacok Hudia menggunakan celurit.
Hudia mengalami luka di bagian belakang sebanyak satu kali dan luka bacok di bagian pundak sebelah kiri sebanyak tiga kali.
"Korban tewas di lokasi karena kehabisan darah. Petugas yang mendapat laporan itu langsung bergegas ke lokasi dan membubarkan massa," jelas Seto.
Menurut Seto, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, sehingga menangkap mereka tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua buah celurit. Satu berukuran pendek dan satu lagi ukuran sedang," katanya.
Kasubag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, lokasi kejadian tersebut kerap dijadikan lokasi duel geng motor selama ini.
Biasanya mereka janjian melalui medsos, lalu terjadilah tawuran di wilayah tersebut.
"Aksi tawuran ini biasanya terjadi akibat saling ejek antar kedua kelompok," ujar Erna.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Hai Guys! Berita ini ada juga di WARTA KOTA
