Berita Banjarmasin
NEWSVIDEO: Berjualan Emas Imitasi Di Pasar WNA Asal China Diamankan, Ini Penyebabnya
Kantor Imigrasi Kelas 1 A Banjarmasin di Banjarbaru mengamankan satu Warga Negara Asing asal China yang diduga melanggar UU Keimigrasian
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kantor Imigrasi Kelas 1 A Banjarmasin di Banjarbaru mengamankan satu Warga Negara Asing asal China yang diduga melanggar UU Keimigrasian di Indonesia, Selasa (17/10/2017).
Dia adalah Wen Xianyou, berasal dari Jiangxi China.
Diamankannya Wen Xianyou ini berkat kejelian aparat intelkam Polres Banjarbaru yang menemukan indikasi kesalahan atas tindakan tenaga kerja asing di wilayah hukumnya dan kemudian berkoordinasi dengan imigrasi setempat.
Dalam keterangan pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Banjarmasin, Syahrifullah menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga menyalahi aturan keimigrasian menggunakan visa wisata namun di Banjarbaru dan Banjarmasin ternyata berdagang.
Baca: Viral Lagu Kampret - Ini Lho Penyanyi Aslinya, Ternyata Lagu untuk Dakwah
Baca: Ngeri, Ada Ular di Air Minum Dispenser Rumah Sakit, Hampir Saja Tertelan Anak Ini
"Dia dipergoki berdagang emas di pasar. Dan emasnya yang banyak ini sudah ada beberapa yang laku dijual. Padahal visanya hanya kunjungan wisata," kata dia.
Kasiwasdakim Imigrasi Kelas 1 A Banjarmasin, Mohammad Hariyadi menambahkan yang bersangkutan akan diproses pro juticia dan akan disidangkan di Pengadilan Banjarbaru.
Baca: Setya Novanto Hadiri Pelantikan Anis Baswedan dan Sandiaga Uno, Warganet Ramai Menyindir
"Sementara yang bersangkutan masih satu orang dan ini kami awasi terus dan kembangkan. Termasuk kami akan koordinasikan untuk pengawasan di 13 kabupaten kota dengan meminta bantuan rekanan dari kepolisian serta aparatur setempat," kata Mohammad Hariyadi.(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)