Ekonomi dan Bisnis
Kini di Banjarmasin Ada Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Begini Caranya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sat
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Launching dilaksanakan Selasa (24/10/17) di kantor DPMPTSP Kota Banjarmasin.
"Ini merupakan pelaksanaan dari UU No 7 Tahun 2010 tentang anti korupsi dan juga peraturan menteri dalam negeri No 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak," kata kata M Junaidi, Kepala KPP Pratama Kota Banjarmasin.
Menurutnya, dalam program ini DPMPTSP setiap ada wajib pajak yang mengajukan permohonan izin, DPMPTSP wajib mengecek status wajib pajak.
Ada dua poin yang harus dicek yakni nomer pokok wajib pajak (NPWP) itu valid atau tidak dan SPT tahunan.
"Wajib pajak harus melaporkan dua tahun terakhir saat mengajukan permohonan perizinan di DPMPTSP," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho)
