Ekonomi dan Bisnis

Kini di Banjarmasin Ada Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Begini Caranya

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sat

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
istimewa via BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho
Layanan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin,. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Launching dilaksanakan Selasa (24/10/17) di kantor DPMPTSP Kota Banjarmasin.

"Ini merupakan pelaksanaan dari UU No 7 Tahun 2010 tentang anti korupsi dan juga peraturan menteri dalam negeri No 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak," kata kata M Junaidi, Kepala KPP Pratama Kota Banjarmasin.

Menurutnya, dalam program ini DPMPTSP setiap ada wajib pajak yang mengajukan permohonan izin, DPMPTSP wajib mengecek status wajib pajak.

Ada dua poin yang harus dicek yakni nomer pokok wajib pajak (NPWP) itu valid atau tidak dan SPT tahunan.

"Wajib pajak harus melaporkan dua tahun terakhir saat mengajukan permohonan perizinan di DPMPTSP," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved