Berita Regional
Heboh Kasus Pernikahan Sejenis, KUA Tak Menduga Ayu Ternyata Laki-laki, Begini Kronologisnya
Namun demikian, Erfan menegaskan bahwa KUA tidak berwenang memeriksa fisik calon pengantin saat mereka mendaftar.
Penulis: Elpianur Achmad | Editor: Elpianur Achmad
“Nah, kami jelas masih butuh keterangan langsung, namun mereka tetap nggak mau hadir. Intinya masih mengelak tentang pemalsuan identitas,” ujarnya.
KUA bersikeras harus ada pengakuan langsung dari yang bersangkutan, atau pemeriksaan fisik untuk membuktikan pengaduan sebelum proses pengajuan permohonan pembatalan nikah ke pihak pengadilan agama dilakukan.
KUA pun kembali melayangkan surat kepada keduanya agar memberikan pernyataan tentang pengakuan pemalsuan identitas kelamin disertai dengan cap jari. Surat ini disertai tenggat waktu hingga 19 Oktober 2017.
Menurut Erfan, meski isu Ayu adalah laki-laki sudah berkembang, pihaknya tetap membutuhkan bukti faktual sebagai dasar pengajuan surat pembatalan pernikahan. Sampai 19 Oktober yang menjadi batas akhir, Ayu tidak juga hadir dan tanpa alasan.
“Akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan. Sekarang yang bersangkutan sudah mengakui kepada pihak kepolisian perihal pemalsuan identitas jenis kelamin,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pernikahan-ayu-dengan-fadholi_20171025_045246.jpg)