Berita Regional

Heboh Kasus Pernikahan Sejenis, KUA Tak Menduga Ayu Ternyata Laki-laki, Begini Kronologisnya

Namun demikian, Erfan menegaskan bahwa KUA tidak berwenang memeriksa fisik calon pengantin saat mereka mendaftar.

Penulis: Elpianur Achmad | Editor: Elpianur Achmad
Kolase TribunStyle
'Ayu Puji Astutik' dan Fadholi Didatangi Aparat Senin (23/10/2017) (Facebook) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JEMBER - Heboh kasus pernikahan sejenis sesama pria di Jember terbongkar. Kantor Urusan Agama (KUA) Ajung membenarkan adanya pemalsuan dokumen dalam peristiwa pencatatan nikah Ayu Puji Astuti dan Fadholi.

Adalah sosok Ayu Puji Astutik yang menjadi sorotan dalam kasus pernikahan sejenis.Pernikahan Ayu dengan Fadholi, yang diduga sesama jenis ini terbongkar pada pertengahan September lalu.

Pemalsuan dokumen itu mulai terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan kedua pasangan nikah ini adalah sesama jenis, laki-laki.

“Kami (sudah) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan. Sekarang yang bersangkutan (Ayu) sudah mengakui kepada pihak kepolisian perihal pemalsuan identitas jenis kelamin,” kata petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Jember, Moh. Erfan kepada Bimas Islam Kemenag, sebagaimana dilansir situs www.kemenag.go.id, Selasa (24/10/2017).

Pasca pengakuan resmi di hadapan kepolisian, lanjut Erfan, KUA Ajung sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Kini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak pengadilan untuk proses selanjutnya.

Baca: Cerita Fadholi Nikahi Sesama Lelaki, Saat Terungkap, Ayu Mengaku Baru Seminggu Kelaminnya Berubah

Erfan menjelaskan, Fadholi dan Ayu menikah pada Juli 2017. Fadholi tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero Kecamatan Panti. Sedang Ayu, warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.

“Sesuai prosedur, calon pengantin mengajukan permohonan pencatatan pernikahan, lalu menyerahkan dokumen, ditemani Modin Desa Pancakarya. Jadi, secara dokumen itu lengkap. Tidak ada kecurigaan, karena dari segi fisik juga sama, perempuan,” jelas Erfan.

Erfan memastikan prosedur pemeriksaan dokumen juga sudah dilakukan. Sesuai SOP, sebelum akad nikah, setiap penghulu harus memeriksa kembali dokumen kedua mempelai. Sebelumnya, modin  desa juga ikut memeriksanya. 

Namun demikian, Erfan menegaskan bahwa KUA tidak berwenang memeriksa fisik calon pengantin saat mereka mendaftar. Jika ada kecurigaan, KUA boleh minta pihak Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Jember, Moh. Erfan
Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Jember, Moh. Erfan (Kemenag.go.id)

Dokumen lengkap dan pernikahan dilangsungkan, semuanya berjalan normal. Baru pada 9 September 2017, pihaknya kedatangan LSM yang menyampaikan aduan terkait adanya dugaan pemalsuan identitas atas nama Ayu, sang mempelai wanita. Mereka minta untuk melihat dokumen pernikahan keduanya. 

Sebagai langkah awal, Erfan meminta pihak pengadu menyampaikan surat pengaduan resmi. Tanggal 19 September 2017, surat aduan itu diajukan.

Baca: Heboh Postingan Panas Soal Pertemuan Prabowo dan Reklamasi, Begini Penjelasan Partai Gerindra

Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal 20 September, pihak KUA mengumpulkan Kepala Desa Bancakarya beserta jajaran dan modin. Mereka juga tidak menduga kalau Ayu adalah laki-laki.

Sebagaimana dilansir www.kemenag.go.id, langkah berikutnya, KUA melayangkan surat pemanggilan kepada kedua mempelai untuk dimintai keterangan. Namun, hingga 25 September, kedua mempelai tidak datang dan hanya menyampaikan surat balasan dengan isi bahwa mereka siap menerima apapun keputusan pihak KUA. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved