Registrasi Sim Card
Mengingatkan Lagi! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Mengingatkan lagi, memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
Baca: Perempuan ini Pergoki Suaminya Selingkuh dan Langsung Minta Cerai di Live Facebook
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champion Malam Ini, Misi Lionel Messi Kejar Rekor 100 Gol
Baca: LIVE STREAMING Manchester United Vs Benfica, Menjaga Kesucian Old Trafford di Liga Champion
Baca: Lihat Penampakan Lantai 7 Griya Pijat Hotel Alexis, Ternyata Seperti Ini Dalaman Tempat Heboh Ini
Baca: Heboh di Medsos Anak SD Dibully, Ditusuk Pakai Pulpen dan Disamakan dengan Ahok
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (Kompas.com & Tribunnews)
Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNNEWS.COM