Kriminalitas Banjarmasin
Wah Gawat! Di Kalimantan Selatan Beredar Camilan Jamur Tahi Sapi Mengandung Narkoba
Bahan tersebut mengandung narkoba yang bisa memberikan efek halusinasi (memabukkan) bila dikonsumsi.
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis, (26/10/2017), mengatakan Cyan diringkus oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu (22/10/2017).
Cyan dibekuk di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur.
Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good.
Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.
Dari hasil penyidikan, tersangka Cyan mengaku telah menjalani bisnis penjualan kripik jamur secara daring selama lebih dari setahun. “Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Brigjen Eko.
Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), www.pom.go.id, disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT).
Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
“Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan. Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” demikian isi pengumuman resmi dari BPOM di situs tersebut.
Informasi peredaran camilan itu juga beredar di Facebook.
Pemilik akun Facebook Lisa Ariani membagikannya pada 30 Oktober 2017 sore.
Dia mengaku mendapatkan informasi ini dari pesan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran BPost Online, dilansir dari Tribunnews pada 2016 lalu sempat marak juga kasus orang yang teler di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto akibat memakan jamur tahi sapi.
