Berita Nasional

Memasukkan Nama Ibu Kandung saat Registrasi Ulang Adalah Hoax, Berikut Penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan

Penulis: Rahmadhani | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
registrasi ulang kartu prabaya 

Bahkan beberapa orang mengunggah screenshot yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Pada screenshot tersebut, masyarakat seakan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.

“Gimana ini? Saya pake no.KK tp gagal, tp seelah pake nama ibu kandung berhasil Haduuhh, data saya ga bakal dislahgunakan kan?,” kata akun Twitter @NonoTaryoto11.

KompasTekno sendiri sudah mencoba melakukan registrasi kartu SIM prabayar untuk kartu baru dan lama, masing-masing via Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, pada Rabu (18/10/2017).

Namun, tak ada SMS balasan serupa screenshot yang beredar yang meminta nama ibu kandung.

Nama ibu kandung sebagai syarat registrasi kartu SIM prabayar sejatinya dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Berikut bunyi pasal 6 huruf (a) yang memuat ketentuan soal nama ibu.

“Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

1. NIK; dan
2. Nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga”.

Terlepas dari itu, pemberitahuan resmi BRTI dan siaran pers Kominfo menguatkan bahwa nama ibu tak dijadikan syarat registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan privasinya.

Registrasi kartu SIM prabayar mulai berlaku per 31 Oktober 2017 mendatang dan diharapkan semua pelanggan existing telah melakukan registrasi hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Jika tidak, sanksinya bagi pengguna baru adalah tak bisa mengakses kartu SIM perdana. Sementara itu bagi pengguna lama, kartu SIM akan diblokir secara bertahap.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, datang langsung ke gerai resmi operator seluler, atau situs dan aplikasi khusus yang bakal dirilis oleh para operator.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved