Kriminalitas Tanahlaut
Jaksa Limpahkan Kasus Pembakar Umbul Merah Putih di Bajuin
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan pasal 406 KUHP.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut melimpahkan kasus pembakaran bendera umbul merah putih ke majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (2/11/2017).
Itu dikatakan jaksa penyidik, Indra Surya Kurniawan dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang menghebohkan warga Desa Bajuin dan Desa Sungaibakar di Kecamatan Bajuin, pasca peringatan agustusan 2017 lalu.
Usaha warga mencari pelaku dan dua kali polisi mendatangi lokasi pembakaran untuk rekonstruksi berhasil mengungkap aktor pembakar umbul pada 25 Agustus 2017.
Baca: Echa si Putri Tidur Hadir di Hitam Putih Trans 7, Ini yang Dikatakannya ke Deddy Corbuzier
Hendra Irawan (24) dan Hery Avianor (23) keduanya merupakan warga Desa Sungaibakar, Kecamatan Bajuin, menyerahkan diri kepada polisi diantar tokoh masyarakat dan kepala desa Sungaibakar.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan pasal 406 KUHP. Pelaku terancam penjara lima tahun.
Motif pembakaran bendera umbul itu hanya iseng. Itu akibat sebelumnya berpesta miras oplosan alkohol dan minuman penambah energi.
Baca: 2 Pelaku Pembakar Umbul Merah Putih Segera ke Meja Hijau, Polisi Malah Berkata ini
Diduga tingkat pendidikan yang mimin, karena tidak tamat sekolah dasar yang membuat kedua tersangka tak menduga ulahnya membakar umbul di tengah jembatan berakibat penjara dan menghebohkan anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, aksi kedua pelaku itu diduga bagian dari gerakan radikal dan terkait dengan paham melawan negara. Ternyata, dugaan itu tidak benar.
