Kabar Jatim

Perempuan Hamil 7 Bulan Jual Jasa Threesome di Facebook, Berani Main Saat Suami Kerja

Ditinggal suami kerja, perempuan asal Surabaya ini nekat sembunyi-sembunyi layani threesome.

Editor: Royan Naimi
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Profil Facebook tersangka dugaan pelacuran 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Ditinggal suami kerja, perempuan asal Surabaya ini nekat sembunyi-sembunyi layani threesome.

Saat rilis kasus di halaman gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (2/11/2017) perut FDS, perempuan yang tinggal di sebuah kos Jalan Wonorejo, Surabaya ini membuncit.

Menggunakan baju tahanan warna biru dan topeng berwarna putih, FDS mengaku hamil tujuh bulan.

"Ada suami, ini hamil tujuh bulan," ujar FDS.

Perempuan ini mengaku ia telah melayani threesome bersama rekannya berinisial DPD (27).

Baca: Perempuan Hamil 7 Bulan Jual Jasa Threesome di Facebook, Triknya untuk Bantu Teman

Baca: Sudah Hamil 7 Bulan, Perempuan Ini Berani Jual Jasa Threesome Lewat Facebook

"Saya sembunyi-sembunyi dari suami. Suami saya kerja pagi pulang malam. Saat itu saya sama temen main," ujarnya.

DS mengaku sebelum dirinya hamil telah menjadi pekerja seks komersial, sempat berhenti ia kemudian melakukannya lagi saat rekannya meminta bantuan untuk bekerja.

"Dulu saya begituan, kemarin Senin juga sebelum ketahuan. Itu kan saya bantu teman, teman saya minta job trus saya upload di Facebook. Main threesome," ujarnya.

Ia menjual rekannya kepada pria hidung belang melalui akun Facebook bernama akun Zee Dewi Iba II, akun tersebut menawarkan threesome seharga Rp 700 ribu.

"Edisi bantu teman open area Surabaya exclude dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Cuma hari ini aja, ayo isi slotnya 081236818242," tulis akun tersebut sembari menampakan foto korban, Minggu (29/10/2017).

Seharga Rp 700.000 sekali kencan. "Dengan pembagian Rp 400 ribu untuk korbannya dan Rp 300 ribu untuk komisi tersangka," ujar Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (2/11/2017).

Tersangka FDS saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (2/11/2017)
Tersangka FDS saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (2/11/2017) (Tribun Jatim)

Saat berkencan, FDS membatasi waktunya selama tiga jam, yaitu pukul jam 19.00 WIB hingga jam 22.00 WIB.

Kepada polisi tersangka FDS mengaku telah menjajahkan DPD dua kali selama dua hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved