Korupsi Elektronik KTP
Hanya Setnov yang Bisa Gunakan "Jurus Sakti" Ini, Hakim Pun "Angkat Tangan"
“Ya, itu hak Anda untuk menjawab karena Anda sudah disumpah,” tandas salah satu anggota majelis hakim.
“Tidak dibicarakan soal (e KTP). Kita ketemu biasa saja,” jelas Setnov.
Namun anggota majelis hakim mengulang pernyataan Ganjar Pranowo saat bersaksi di persidangan e-KTP. Saat itu, Ganjar mengatakan diminta Novanto agar tidak bersikap keras saat pembahasan e-KTP.
“Saudara menyampaikan agar Pak Ganjar dalam membahas anggaran e-KTP, tidak perlu keras-keras?” tanya hakim kepada Setnov.
“Enggak benar, Yang Mulia. Ngarang itu. Hehe,” tukas Setnov.
Sebelumnya, Ganjar mengaku tidak tahu sebab Novanto berpesan agar tidak galak. Politikus PDI Perjuangan itu menganggap dirinya bukanlah sebagai sosok yang galak. “Enggak tahu. Kayanya saya enggak galak deh,” kata dia.
Setya Novanto dan Ganjar Pranowo pernah dipanggil oleh jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Oktober lalu. Keduanya, saat itu diharapkan hadir untuk bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10) lalu, Ganjar Pranowo mengaku pernah mendapat ‘peringatan’ dari Setya Novanto terkait pembahasan penerapan KTP elektronik atau e-KTP. Novanto yang saat itu sebagai ketua fraksi Partai Golkar meminta agar Ganjar lunak saat pembahasan e-KTP.
“Yang kaitannya dengan e-KTP itu tidak pernah. Seingat saya waktu ketemu di Bandara Ngurai Rai secara tidak sengaja dia sampaikan soal e-KTP itu,” kata Ganjar.
Ganjar mengaku tidak tahu sebab Setnov berpesan agar tidak galak. Politikus PDI Perjuangan itu menganggap dirinya bukanlah sebagai sosok yang galak.
Walau demikian, Ganjar mengatakan tidak pernah bertemu Novanto untuk membahas e-KTP. Saat itu, Ganjar menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI.
Seperti diketahui, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Andi disebut-sebut adalah orang dekat Setnov pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (tribun/erik/kcm)
Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI