Berita Banjarmasin
Guru SD Diperingatkan Tentang UU Perlindungan Anak, Hindari Kekerasan Saat Mengajar
Anggota Polres HSU Ipda Syaifullah dan Bripka Rizky Amalia menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan narkoba dan perlindungan anak.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Polres HSU memiliki kegiatan rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada siswa, pengajar dan pengurus sekolah. Dari berbagai jenjang anggota kepolisian rutin melakukan kunjungan, dan kali ini kegiatan dilakukan di SDN Antasari 2 Kecamatan Amuntai Tengah.
Kegiatan dilaksanakan oleb KBO Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, Senin (06/11/2017).
Anggota Polres HSU Ipda Syaifullah dan Bripka Rizky Amalia menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan narkoba dan perlindungan anak.
Sekitar 47 orang yang terdiri pengawas, guru serta kepala sekolah mengikuto pemgarahan yang disampaikan oleh Bripka Rizky. Dalam materi yang disampaikannya dirinya kembali menyampaikan bahaya narkoba, undang undang yang dapat menjerat pengguna dan pengedar narkoba serta u dang undang tentang perlindungan anak.
Baca: Oknum Guru Tinju Siswa Bertubi-Tubi, Korban Pingsan dan Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisinya
Guru merupakan oranagtua kedua bagi siswa, sehingga perlu ada pengawasan terhadap siswa. Bukan hanya sikao selama berada di sekolah namun juga jika terjadi perubahan sikap dan pergaulan siswa.
Mengingat saat ini obat terlarang bisa didapat dengan mudah. Bripka Rizky juga mengimbau kepada guru untuk memantau media sosial siswa termasuk memeriksa isi telepon genggam yang dibawa saat sekolah.
Hql ini dilakukan agar siswa terhindar dari dampak negatif perkembangan teknologi melalui internet.
Baca: Pria yang Hantam Siswa di Kelas Berkali-Kali Ternyata Guru Matematika, Begini Kronologinya
Pada kesempatan ini anggota Bhabinkamtibas Bripka Rizky Amalia juga menjelaskan tentang UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyampaian materi tentang perlindungan anak ini dirasa penting sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga para tenaga pendidik dapat menghindari tindakan kekerasan terhadap anak dalam proses belajar mengajar.
Tindakan kekerasan kepada anak jangan sampai dilakukan oleh pengajar. Meskipun dengan niat mendidik tidak dibenarkan dengan menggunakan kekesaran baik kekerasan sikap maupun kekerasan verbal. (*)
