Paradise Papers

Heboh Dokumen Paradise Papers, Ditjen Pajak Segera Ambil Langkah, Begini yang Akan Dilakukan

Heboh Dokumen Paradise Papers, Ditjen Pajak Segera Ambil Langkah, Begini yang Akan Dilakukan

Editor: Royan Naimi
Indian Exprese
Paradise Papers 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat heboh dengan munculnya data investigasi perpajakan Panama Papers, dunia kini kembali dikejutkan dengan munculnya dokumen serupa bertajuk Paradise Papers.

Ada tiga tokoh Indonesia yang namanya masuk dalam dokumen tersebut.

Menanggapi munculnya dokumen Paradise Papers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebut, pihaknya akan menguapayakan rincian data dan informasi terkait dokumen itu.

Baca: Heboh Dokumen Paradise Papers, Ini 5 Negara Surga Pajak Paling Terkenal di Dunia

Baca: Heboh Dokumen Paradise Papers, Ini 3 Nama Beken di Indonesia yang Tercatat di Dalamnya

Baca: Dokumen Surga Paradise Papers Rembet Nama Prabowo Subianto dan Dua Anak Soeharto

Baca: Ratu Inggris Hingga Facebook Masuk dalam Dokumen Surga Paradise Papers

"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita coba dapatkan secara detail," kata Hestu melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).

Menurut Hestu, hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ini antara lain adalah apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak.

"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas wajib pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty," ujar Hestu.

Pada dasarnya, imbuh dia, informasi yang berasal dari beberapa dokumen semisal Panama Papers, transfer melalui Standard Chartered Bank beberapa waktu lalu , dan Paradise Papers saat ini, mendahului AEOI atau Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis yang untuk Indonesia akan efektif pada September 2018.

"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," tutur Hestu. (*)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Heboh Data Investigasi "Dokumen Surga", Apa Kata Ditjen Pajak?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved