Draf Raperda Penempatan Tenaga Kerja
NEWS ANALYSIS Akademisi ULM, Setia Budi: Perkuat Peran Disnaker
Alasan pertama adalah sebagian besar perusahaan yang ada saat ini sudah memberikan peluang besar untuk masyarakat lokal.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Napas membuat draf ini baik, yakni untuk mengayomi tenaga kerja asli daerah lokal. Akan tetapi, akan lebih efisien jika itu cukup di tingkat dinas tenaga kerja tanpa harus membuat perda.
Alasan pertama adalah sebagian besar perusahaan yang ada saat ini sudah memberikan peluang besar untuk masyarakat lokal.
Kedua, peranan disnaker harus diperkuat untuk membawa cukup aturan kementerian tenaga kerja. Akan lebih cepat diterapkan aturan itu jika bentuknya adalah surat edaran dinas.
Hanya yang perlu diperkuat adalah pengawasannya dan tindak lanjutnya. Sebab, sejauh ini perusahaan harus mematuhi peraturan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan.
Baca: Draf Raperda Banjarmasin Wajibkan Rekrut Tenaga Lokal, Warga Pendatang Cemas
Baca: Perda Provinsi Hanya Mewajibkan Magang, Kadisnaker: Mau Mempertajam Urusan Kota
Jangan hanya peranan di dinas hanya menunggu ketika ada aduan perselisihan tenaga kerja. Akan tetapi perlu juga perusahaan perusahaan diatur melalui dinas terkait evaluasi secara berkala pelaporan soal tenaga kerja.
Jadi, harus ada urun rebuk sebelum adanya perda. Duduk satu meja dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait. Semisal serikat pekerja, perusahaan dan sejenisnya harus juga duduk satu meja.
Apalagi, kalau sudah ada perda yang mengatur di level provinsi. Ketentuan itu masih lebih pas kebijakan yang cukup dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja saja, ketimbang melalui perda.
Baca: LIVE STREAMING TV ONE Kalteng Putra vs PSMS Medan Pukul 19.30 Wita, Pemain ‘Dihantui’ Gaji Telat
Baca: SAKSIKAN LIVE STREAMING TV ONE Martapura FC vs Persis Solo Pukul 16.00 Wita, Frans: Kita Siap Perang
Benar bahwa harus diatur, dan perlu diingat bahwa selain tenaga kerja luar juga harus diingat di era MEA juga ada serbuan tenaga kerja asing. Sehingga itu juga harus diatur dan diawasi oleh disnaker.
Kesimpulannya, cukup harus diperkuat dengan aturan kedinasan. Ini sekaligus tantangan bagi dinas setempat untuk lebih mempertegas aturan main ketenagakerjaan selama ini. (lis)
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Kamis (9/11/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasin-post-edisi-cetak_20171109_110713.jpg)