Kriminalitas Tabalong
Empat Pelaku Judi Kupu Diamankan di Pangkalan Ojek Jalan Jenderal Sudirman Tanjung
mpat orang pelaku yang diduga terlibat judi kupon putih (kupu) berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres
Penulis: Dony Usman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Empat orang pelaku yang diduga terlibat judi kupon putih (kupu) berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (12/11/2017) siang sekitar pukul 11.30 wita.
Mereka diamankan petugas saat berada di sekitaran pangkalan ojek di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pelaku yang diamankan masing-masing, Arbain alias Bain (59), warga Jln Belimbing Raya RT.03 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Badarudin alias Udin (39), warga Desa Masintan RT.06 Kecamatan Kelua,Tabalong, Darsani (52) warga Desa Tanta Hulu RT.02 kecamatan Tanta,Tabalong.
Kemudian Jum'an (61), warga Jln Garuda RT.02 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Bersama keempat pelaku juga turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 310 ribu.
Lalu, tiga unit Hp, masing-masing 1 buah Hp merk Nokia tipe RM647 warna abu abu silver, 1 buah Hp merk Nokia tipe RM1110 warna hitam dan 1 buah Hp merk Nokia Tipe RH 105 abu abu.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas terhadap keempat pelaku, diketahui 1 diantaranya berperan sebagai bandar.
Pelaku yang diketahui berperan sebagai bandar dalam praktek judi togel ini adalah Arbain alias Bain.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang juga diamankan, untuk sementara mengaku hanya berperan sebagai pemasang.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubaghumas Iptu H Ibnu Subroto, Rabu (15/11/2017), membenarkan ada mengamankan keempat pelaku yang diduga terlibat judi kupu.
"Keempatnya akan dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana," tegasnya.
Disampaikannya, ulah keempat pelaku berhasil diungkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian kupu di sekitaran pangkalan ojek Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung.
Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti anggota Polres Tabalong dengan melakukan penyelidikan.
Barulah, pada Minggu (12/11/2017) Nopember 2017 sekitar pukul 11.30 wita anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan keempat pelaku.
Saat diamankan, keempat pelaku kedapatan sedang melakukan perjudian kupu dengan cara menggunakan Hp untuk pemasangan.
Ini dibuktikan dengan adanya pesan singkat yang berisi angka-angka tebakan kupu. (BANJARMASINPOST.co.id/dony usman)
