Berita Banjarmasin
Sidang Dakwaan Berlangsung Cepat, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih Beri Keterangan Pers
Berbeda dengan sidang-sidang kasus korupsi yang biasa kita lihat di televisi, pembacaan dakwaan begitu lama hingga berjam-jam karena
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbeda dengan sidang-sidang kasus korupsi yang biasa kita lihat di televisi, pembacaan dakwaan begitu lama hingga berjam-jam karena beratus lembar banyaknya.
Pada sidang mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Muslih, dan mantan anak buahnya yang menjabat Manajer Keuangan, Drs Trensis, Kamis (23/11/2017), JPU membacakan dakwaan kurang dari satu jam.
Sidang ini merupakan sidang pertama Muslih dan Trensis yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih oleh Pemko Banjarmasin.
Muslih dan Trensis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Iwan Rusmali dan Andi Effendi, yang saat penangkapan berstatus masing-masing ketua dan anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Baca: Fakta Seputar Jennifer Dunn, Hingga Pesonanya Banyak Digandrungi Pria Beristri
Baca: Mobil Tabrak Tiang Listrik di Banua Binjai HST, Netizen: Papah Kada Hati-hati
Usai Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan sidang ditutup oleh
ketua majelis hakim, Sihar Hamonangan Purba SH, yang didampingi dua hakim anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH.
Terpantau, Muslih juga memberikan keterangan kepada pers di mana ia menginginkan semua dilihatkan dalam bukti bersidangan.
"Ya ikuti saja kita buktikan di persidangan ini. Kita kooperatif saja," kata Muslih.
Usai memberikan keterangan ke pers, Muslih dan trensis dikembalikan ke Lapas Banjarbaru menggunakan mobil kejaksaan. (BANJARMASINPOST.co.id/nurholis huda).
