Dugaan Suap PDAM
Muslih Bantah Pernyataan Direktur Operasioan PT CSP Soal Uang Menyerahkan Rp 250 Juta
Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP), mengaku mengenal Muslih karena perusahaannya ada proyek di PDAM
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain tujuh anggota DPRD Kota Banjarmasin, jaksa KPK menghadirkan saksi lainnya, sehingga total saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11), berjumlah 12 orang.
Mereka adalah Andi Effendy (mantan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM), Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin), staf umum DPRD Kota Banjarmasin Hery Edward, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (rekanan PDAM) Imam Purnama yang disebut-sebut menyerahkan sejumlah uang ke Muslih (mantan Dirut PDAM Bandarmasih) via Trensis (mantan Manajer Keuangan PDAM).
Imam Purnama, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP), mengaku mengenal Muslih karena perusahaannya ada proyek di PDAM dimana mereka ada tagihan Rp 8 miliar.
Baca: Waduh, Runner Up Puteri Indonesia Mengaku Terima Uang dari Tersangka Dugaan Suap
Dia sempat bertemu Muslih di acara kawinan di Surabaya, dan saat mau naik panggung untuk bersalaman dengan mempelai, Muslih minta tolong meminjam Rp 250 juta, dan meminta disampaikan ke Pak Adi yang merupakan owner PT CSP.
Pada 12 September 2017 pagi, Imam mengaku ditelepon Muslih, dan diminta mengambil cek Rp 1,5 miliar, seraya mengatakan tolong nanti uang Rp 250 diserahkan ke Trensis.
“Saya tak langsung ambil cek, baru sekitar pukul 12.00 Wita saya ke PDAM mengambil cek dan pulang. Cek kemudian saya setorkan ke rekening Pak Adi, saya jelaskan saya tak punya wewenang tarik uang,” papar Imam.
Baca: Para Anggota Dewan Mengaku Tak Tahu Asal Uang Suap PDAM, Hakim: Lucu, Harusnya Tanya
Sorenya dia menyiapkan uang pribadi Rp 250 juta yang akan dia pinjamkan ke Muslih. Imam mengaku tidak tega meminta ke ‘bos’ nya Adi karena tengah mengalami banyak persoalan seperti anaknya yang tengah operasi.
“Uang itu saya serahkan Rp 250 juta ke Trensis di ruangannya di lantai 2. Waktu itu Pak Muslih lagi ke Banjarbaru,“ paparnya. Setelah itu Imam mengatakan tak mengetahui kelanjutannya.
Imam berujar, saat penyerahan uang Rp 250 juta itu tak disertai bukti-bukti seperti surat perjanjian karena dia percaya dengan Muslih.
Jaksa sempat mencecar Imam pertanyaan berapa gajinya hingga berani meminjamkan uangnya senilai Rp250 juta. “Uang itu saya talangi dulu, nanti saya minta ke Pak Adi,” ujarnya.
Iman mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja mempunyai kontrak dengan PDAM pada 2017 senilai sekitar Rp 105 miliar.
Menurut Imam, uang Rp 250 juta yang dia serahkan tak ada hubungan dengan raperda, tapi itu karena Muslih akan menggelar hajatan kawinan anaknya.
Baca: Terima Uang Suap PDAM, Andi Effendi dan Iwan Rusmali Mengaku Khilaf kepada Hakim


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											