Berita Banjarmasin

Perusahaan Sekelas IKEA Pun Pernah Tunduk Pada Putusan Mendiang Hakim Agung Abdurrahman

Abdurrahman adalah seorang ahli hukum Indonesia yang menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
Istimewa
Dr H Abdurrahman SH MH bersama Mispansyah, Pakar Hukum Pidana 

Pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered untuk memberikan ganti rugi Rp 10 juta kepada Victoria. Tak puas, Victoria banding. Siapa nyana, pada 3 Januari 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman ganti rugi menjadi Rp 500 juta.

Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi.

Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.

Selain itu, merek sekelas IKEA juga pernah kena hukum Abdurrahman.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan PT Ratania Khastulistiwa sebagai pemilik merek IKEA. Ternyata putusan MA ini tidak bulat.

Baca: Hakim Agung Abdurrahman Meninggal Dunia, Terus Mengajar Hingga Akhir Hayat

PT Ratania merupakan perusahaan furniture yang memiliki akta pendirian tertanggal 7 Oktober 1988. Perusahaan ini membuat berbagai produk rumah tangga dan telah diekspor ke Spanyol, Jepang, Amerika Serikat dan Australia.

Sebagai branding produknya, PT Ratania lalu membuat merek IKEA yang berarti Intan Khastulistiwa Esa Abadi (IKEA). Merek IKEA ala Surabaya ini didaftarkan di Kemenkum HAM pada 2010.

Melihat kesamaan nama, IKEA dari Surabaya itu lalu menggugat IKEA yang dari Swedia.

Di mana IKEA dari Swedia merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat IKEA.

Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih memenangkan IKEA dari Surabaya. Pada 17 September 2014, PN Jakpus menyatakan IKEA dimiliki oleh PT Ratania dan memerintahkan merek IKEA dari Swedia harus dicabut. Atas vonis ini, IKEA dari Swedia mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Inter IKEA System BV," ucap majelis hakim yang diketuai hakim agung Syamsul Maarif sebagaimana dilansir website MA, Selasa (2/1/2016).

Putusan ini diadili pula oleh hakim anggota hakim agung Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Ternyata dalam putusan ini, majelis terbelah.

Hakim agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan gugatan IKEA versi Surabaya haruslah ditolak.

"Secara kasat mata IKEA milik tergugat cukup besar berada di Jalan Alam Sutera, Tangerang Banten sehingga demikian Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek tidak dapat diterapkan," ujar hakim agung Sumanatha.

Namun pendapat Sumanatha kandas dalam musyawarah majelis. Alhasil, palu majelis memutuskan merek IKEA yang resmi dipegang PT Ratania. (Rahmadhani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved