Berita Banjarmasin

Perusahaan Sekelas IKEA Pun Pernah Tunduk Pada Putusan Mendiang Hakim Agung Abdurrahman

Abdurrahman adalah seorang ahli hukum Indonesia yang menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
Istimewa
Dr H Abdurrahman SH MH bersama Mispansyah, Pakar Hukum Pidana 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hakim agung MA asal Kalsel, Abdurrahman meninggal dunia, Rabu (29/11/2017) subuh.

Abdurahman meninggal dunia di Rumah Sakit Citra Land, Banjarmasin.

Dr. H. Abdurrahman, SH. MH. lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Juni 1949.

Abdurrahman akan dimakamkan di Rantau, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.

Abdurrahman adalah seorang ahli hukum Indonesia yang menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca: Hakim Agung Abdurrahman Meninggal, Dosen dan Mahasiswa FH ULM: Beliau Jadi Teladan!

Di samping itu, ia juga merupakan peneliti dan penulis serta dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Nama Abdurahman mentereng saat dirinya bersama dua hakim agung lainnya, Habiburrahman serta Syamsul Maarif memvonis Standard Chartered Bank.

Standard Chartered menjadi bank pertama di Indonesia yang dihukum dengan angka paling besar di kasus premanisme dan teror debt collector. Tiga hakim agung dengan tegas menghukum bank asal Inggris itu sebesar Rp 1 miliar. Siapa tiga hakim agung itu? Mereka tak lain adalah trio Abdurrahman, Habiburrahman serta Syamsul Maarif.

Baca: Hakim Agung Abdurrahman Meninggal, Mengenang Ketegasan Dosen ULM Ini Menghukum Standard Chartered

Putusan ini dijatuhkan atas permohonan nasabah Standard Chartered, Victoria Silvia Beltiny. Warga Bekasi itu merupakan kreditur yang taat. Cicilannya lancar sejak 2004.

Tapi karena kesulitan keuangan pada 2009, Victoria mengalami keterlambatan pembayaran.

Atas hal itu, Standard Chartered malah menteror Victoria. Menggunakan jasa debt collector, teror pun dilancarkan ke Victoria. Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya.

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayung bersambut.

Baca: Jenazah Mantan Hakim Agung H Abdurrahman Diberikan Penghormatan Terakhir di Rektorat ULM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved