Serambi Ummah

Hukum Mengecat Rambut Adalah Halal, Tapi Asal Syaratnya Seperti Ini

Para orang tua zaman sekarang pun sama, tapi kebanyakan menyemir rambut menjadi hitam menutupi uban

Penulis: | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id
Ustadz Gazali Mukeri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tidak sedikit kaum muda mewarna-warnai rambutnya agar tampil lebih menarik.

Para orang tua zaman sekarang pun sama, tapi kebanyakan menyemir rambut menjadi hitam menutupi uban.

Lantas, apa hukumnya menurut Islam mengecat atau mewarnai rambut?

Menurut ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, Kamis (30/11/2017) pada dasarnya ulama sepakat bahwa menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.

Baca: Bahaya Cat Rambut Bagi Kesehatan, Ini Tips Memilih Cat Rambut dari Dokter Devina yang Cantik Ini

Baca: Bahaya Cat Rambut Bagi Kesehatan, Ini Tips Memilih Cat Rambut dari Dokter Devina yang Cantik Ini

Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadis, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".

Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.

“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih
maupun keterangan hadis setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

Dijelaskannya, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya.

Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, kerena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).
Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Baca: Rumah DP 0 Rupiah Dibangun di Pulogadung dan Pondok Kelapa, Ini Perkiraan Besar Cicilannya

Baca: Setya Novanto Ungkap Keinginan Mundur dari Ketua DPR

Baca: Jadwal Siaran Langsung Tsunami Cup : PSSI Umumkan Jadwal Baru Pertandingan

Baca: Jadwal Siaran Langsung Tsunami Cup : Indonesia vs Brunei Darussalam, Rintangan Pertama Timnas

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.

(Banjarmasinpost.co.id/m hasbi suhaily)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved