Berita Regional

Pria Ini Tangkap Sendiri Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta di Persembunyian, Begini Kronoginya

Aksi heroik ditunjukkan Fransiscus Xaverius Parhorasan Monang Jhoel Sidabalok (38), mengetahui ibunya kena tipu hingga Rp500 juta.

Editor: Elpianur Achmad
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SLEMAN - Kawanan penipu dengan modus meminjam uang ditangkap sendiri oleh anak korban penipuan. Aksi heroik ditunjukkan Fransiscus Xaverius Parhorasan Monang Jhoel Sidabalok (38), mengetahui ibunya kena tipu hingga Rp500 juta.

Pria yang biasa disapa Monang tersebut bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

Meski berhasil menangkap pelaku, Monang tetap bijak, ia tidak main hakim sendiri.

Pelaku tetap diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.

Saat itu, ibunya yang bernama Hilaria Elperia Manik telah ditipu sepasang suami istri dengan modus meminjam uang.

Baca: Heboh, Warga Berebut Uang Rp 300 Juta Hasil Curian Penjahat dari Fortuner yang Berceceran di Jalan

"Pertama ibu saya tidak memberitahukan ada perkara seperti ini, ketika ibu disuruh ke Jakarta pencarian dana, kok ibu saya berangkat sendiri terdakwa nggak ikut," jelasnya saat di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Selang beberapa saat akhirnya ibunya menyadari bahwa ia telah tertipu.

Lantas Monang pun mencari kedua pelaku hingga ke Gunungkidul.

"Saya cari (pelaku) lewat dua orang pengawal pelaku dari Wonosari. Pengawal tersebut awalnya selalu menutup-nutupi dengan alasan menjaga anak terdakawa," jelasnya.

"Saya ancam jika tidak memberi tahu pengawal tersebut akan terlibat pada tindak penipuan tersebut," tegasnya.

Baca: Link Live Streaming Liga Europa di beIN Sport - Zulte Waregem Vs Lazio, Tanpa Ancaman!

Setelah itu, kedua pengawal tersebut mau menunjukan persembunyian pelaku di Semanu, Gunungkidul.

Setelah tertangkap, pelaku digiring ke Polsek Semanu kemudian diarahkan kenPolsek Depok Timur dan dilimpahkan ke Polres Sleman.

"Sebelumnya pernah lapor polisi, awalnya orangtua lapor di Polsek Depok Timur. Mungkin bukti kurang dan orangtua kurang bisa menjelaskan jadi dipending," terangnya.

"Kebetulan tertangkap saya dan diserahkan (kepada Polisi)," timpalnya.

Lanjut Monang, vonis 2,8 tahun kepada terdakwa dianggap kurang karena terdakwa kedua-duanya pernah terkena vonis yang sama dan hukumannya dulu lebih berat yaitu 3,2 tahun.

Baca: NEWSVIDEO: Paman Birin Bawa Cangkul Ikut Tanam Pohon, Dalam Gelaran Tanam 3.500 Pohon pada HMPI

Sebelumnya dilaporkan, sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) dan R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun.

Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Warga yang beralamat di Pancarejo, Semanu, Gunungkidul tersebut telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp500 juta milik Hilaria warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pasangan suami istri itu pun terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Sebelumnya, pasangan tersebut juga sempat mendekam di bui karena kasus yang sama.

Hilaria, selaku korban menjelaskan modus penipuan pelaku.

Kisahnya, pelaku mengaku memiliki harta warisan di Singapura dan di Bank Dunia.

Harta tersebut diakunya sebagai warisan dari orangtuanya, karena orangtua pelaku menanam saham di bank dunia.

Kedua pelaku juga mengaku sebagai pengusaha di Bali, memiliki resort, usaha kosmetik, serta tiga rumah. (*)

Berita ini telah ditayangkan di Tribunnews.com berjudul: Ini Aksi Heroik Pria Asal Sleman yang Tangkap Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved