Berita nasional
Heboh Putusan MK Atas LGBT, Lalu Apakah LGBT Bisa Jadi Calon TNI?
Kata LGBT menjadi trending di twitter, bahkan beberapa akun langsung mengaitkan dengan legalitas LGBT.
Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak upaya untuk mengkriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah tetap menjadi sorotan dari warganet.
Kata LGBT menjadi trending di twitter, bahkan beberapa akun langsung mengaitkan dengan legalitas LGBT.
Satu di antaranya akun @siam_soe yang menanyakan perihal LGBT kepada akun resmi TNI Angkatan Udara.
"Pagi air min, bagaimana tanggapan dengan legalnya LGBT, apakah TNI bisa menerima calon LGBT?", cuit akun tersebut.
Akun resmi twitter @_TNIAU pun akhirnya menjawab, "Apakah anda sdh membaca isinya? airmin yg awam hukum saja mengerti kalau MK ga berhak memperluas pasal ini &
harusnya permintaan itu ditujukan ke DPR, judicial review seharusnya ke DPR, bukan ke MK, CMIIW.
Jangankan LGBT, mental ideologi yg ga sehat aja ditolak masuk TNI".
Baca: Dua Gempa Goncang Selatan Jawa, Potensi Tsunami, Warga Gunung Kidul Bunyikan Kentongan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Mahfud MD juga menjelaskan mengenai putusan MK terkait dengan LGBT.
"Yg krng paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. Yg benar MK hny menolak memberi perluasan tafsir atas yg ada di KUHP,
bkn membolehkan atau melarang. MK memang tak blh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bs dilarang di dlm UU. Dan itu skrng sdh ada di RUU KUHP".
Diketahui, "Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti yang dilansir Tribunwow dari BBC.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.
