Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan 

Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan 

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pasukan pengawal presiden (Paspampres) terseret-seret dalam kasus dugaan suap Dirjen Hubla Kemenhub.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati pengakuan dari mantan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.

"Tentunya nanti kami simak dan cermati dulu fakta-fakta di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan dalam penyidikan dengan tersangka Antonius Tonny Budianto, KPK masih fokus terhadap dua hal.

Pertama soal asal usul sejumlah uang yang diterima.

Baca: Paspampres Disebut Terima Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, Panglima TNI: Temukan Oknum-oknum Terkait

Baca: Paspampres Jokowi Dibawa-bawa Sebagai Pengguna Uang Suap untuk Kemenhub

Kedua, apakah pihak pemberi suap juga memberikan ke pihak lain selain Antonius Tonny Budiono.

Nantinya secara bertahap, hal tersebut akan digali penyidik KPK.

"Seluruh fakta persidangan hari ini, perlu kami simak satu per satu," katanya.

KPK akan menelusuri seluruh pengakuan Antonius Tonny Budiono.

Termasuk soal pengakuan Antonius Tonny Budiono soal pemberian uang Rp 100-150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengundang Presiden Joko Widodo setiap kali kegiatan.

Baca: Rekam Video Porno untuk Kepentingan Pribadi, Akhirnya HA dan HFZ Bikin Pengakuan Mengejutkan

Baca: Jadwal Liga Spanyol Pekan 17, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona Bakal Siaran Langsung SCTV

Baca: Duh, Artis Cantik Bintang FTV Ini Tuliskan Suaminya Ijab Qabul dengan Wanita Lain

Baca: Wow! Juara di Dubai Super Series, Penghasilan Marcus/Kevin Rp 2,51 Miliar Per Orang Selama 2017

Soal penyerahan uang, masih menurut keterangan dari Antonius Tonny Budiono, uang itu sebenarnya diperoleh dari hasil pengumpulan pihak swasta atau kontraktor alias uang suap terkait pengurusan izin pengerukan.

"Tadi yang saya kumpul-kumpul dari kontraktor," kata Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Uang itu diberikan pada tahun 2017 dan diserahkan kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.

Keterangan tersebut juga tertuang di BAP milik Antonius Tonny Budiono saat di penyidikan.

Para kontraktor tersebut adalah Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Dari Adi, Antonius menerima ATM senilai Rp 2,3 miliar atas nama Joko Prabowo.

Kemudian perusahaan lainnya adalah Adiputra dan dari PT Dumas dan PT Citra Shipyard.

Sekadar informasi, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved