Seputar Kalteng
Wow, Selama 2017, Jumlah Denda Perkara Tilang di Kapuas Mencapai Rp 256 Juta
ada beberapa perkara yang sudah ditangani dan perkaranya sudah diputuskan, seperti perkara penyimpangan alokasi pupuk
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan Press Release kilas balik perkara tahun 2017.
Acara tersebut berlangsung di RM Bule Lewu, Jalan Jepang Kota Kualakapuas, Senin (8/1/2018). Acara dihadiri Kajari Kapuas Komaidi.
Disebutkan Kajari Kapuas, ada beberapa perkara yang sudah ditangani dan perkaranya sudah diputuskan, seperti perkara penyimpangan alokasi pupuk serta menyelewengan tunjangan daerah.
Baca: Jadwal Babak 16 Besar Leg 2 Copa Del Rey 2018, Real Madrid dan Barcelona Jadi Tuan Rumah
Dijelaskan pula selama tahun 2017, perkara tilang berjumlah Rp 256.230.000 dengan jumlah tilang 3.120.
Acara tersebut sekaligus ramah-tamah pertemuan pertama pihak Kejaksaan Kapuas dengan wartawan kejaksaan yang mana Kajari Kapuas Komaidi baru bertugas beberapa bulan di Kapuas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kejari-kapuas_20180108_174649.jpg)