Seputar Kalteng

Wow, Selama 2017, Jumlah Denda Perkara Tilang di Kapuas Mencapai Rp 256 Juta

ada beberapa perkara yang sudah ditangani dan perkaranya sudah diputuskan, seperti perkara penyimpangan alokasi pupuk

Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
Tribun Kalteng/Jumadi
Kajari Kapuas Komaidi (tengah) bersama jajaran usai mengelar Press Release kilas balik perkara tahun 2017 kepada sejumlah wartawan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan Press Release kilas balik perkara tahun 2017.

Acara tersebut berlangsung di RM Bule Lewu, Jalan Jepang Kota Kualakapuas, Senin (8/1/2018). Acara dihadiri Kajari Kapuas Komaidi.

Disebutkan Kajari Kapuas, ada beberapa perkara yang sudah ditangani dan perkaranya sudah diputuskan, seperti perkara penyimpangan alokasi pupuk serta menyelewengan tunjangan daerah.

Baca: Jadwal Babak 16 Besar Leg 2 Copa Del Rey 2018, Real Madrid dan Barcelona Jadi Tuan Rumah

Dijelaskan pula selama tahun 2017, perkara tilang berjumlah Rp 256.230.000 dengan jumlah tilang 3.120.

Acara tersebut sekaligus ramah-tamah pertemuan pertama pihak Kejaksaan Kapuas dengan wartawan kejaksaan yang mana Kajari Kapuas Komaidi baru bertugas beberapa bulan di Kapuas.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved