Seputar Kaltim
Bupati Rita Widyasari Ngaku Koleksi Tas dan Sepatu Mahal Miliknya Dibeli dari Uang Ini
Tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegata Rita Widyasari membantah sejumlah asetnya, termasuk puluhan tas dan sepatu bermerek,
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegata Rita Widyasari membantah sejumlah asetnya, termasuk puluhan tas dan sepatu bermerek, yang disita KPK bagian pencucian uang karena berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kami dari penasihat hukum dan Bu Rita sendiri akan membuktikan itu di persidangan. Bu Rita bilang itu dibeli dari uang legal, dia punya banyak perusahaan," kata kuasa hukum Rita Widyasari, Nouval El Farveisa.
Menurut Nouval, seorang Rita Widyasari mempunyai kemampuan untuk membeli aset maupun puluhan tas dan sepatu bermerek bernilai ratusan juta rupiah.
Rita Widyasari yang dua periode menjabat Bupati Kukar dan penerus bupati terkaya Syaukani Hasan Rais itu mempunyai banyak perusahaan.
"Ibu Rita enggak sedih, enggak kecewa. Dia enggak masalah," ujar Nouval saat dikonfirmasi respons Rita atas penyitaan aset dan barang-barang kesayangannya.
Baca: Live Streaming Badminton Perempat Final Malaysia Masters 2018 : Tantangan Berat Jonatan Christie
Baca: Waduh, Dana Desa Kalsel Susut Rp 100 Miliar, Paling Banyak Dipangkas di Kabupaten Banjar
Baca: Lho? Umumkan Status Tersangka Fredrich Yunadi, 2 Orang KPK Ini Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Baca: Perbuatan Mesum Dilakukan di Garasi Tanpa Alas, Warganet: Duh malu-maluin Banjarmasin
Pada Rabu, 17 Januari 2018, pihak KPK melansir kasus baru yang menjerat Bupati (nonaktif) Kukar, Rita Widyasari. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita Widyasari bersama rekannya, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima gratifikasi berbentuk fee dari berbagai pihak selama sekitar enam tahun menjabat Bupati Kukar.
Gratifikasi yang diterimanya berbentuk fee proyek, perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 436 miliar.
Jumlah tersebut bisa bertambah dalam pengembangan penyidikan kasus pencucian uang ini.
Rita dan Khairudin diduga menyamarkan penerimaan hasil gratifikasi itu ke dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai dan bentuk lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-kutai-kartanegara-kukar-rita-widyasari_20171007_074330.jpg)