Pasien Ngamuk Dilecehkan Perawat
Polisi Terlambat, Perawat Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pasien di National Hospital Menghilang
Seorang pria perawat di National Hospital, Surabaya, Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual pada pasien menghilang
BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Seorang pria perawat di National Hospital, Surabaya, Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual pada pasien menghilang.
Diduga, pria berinisial Jn itu kabur dari Surabaya.
Sampai saat ini, polisi masih mencari keberadaanya.
Seperti diberitakan, Jn diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seprang wanita berinisial W, pasien rumah sakit tersebut.
Video tentang pelecehan ini menyebar di sosial media.
Baca: VIDEO Pasien Ngamuk Dilecehkan Perawat Pria National Hospital di Surabaya, Pelaku Minta Maaf
Baca: Begini Jawaban Mengejutkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Soal Bulan Madu Setelah Menikah
Baca: 10 Fakta Pernikahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo, Nomor 9 Sangat Religius!
Baca: Suami Korban Pelecehan di National Hospital Mengamuk, Ternyata Mantan Pengacara Jessica Wongso
Informasi yang dikumpulkan Surya co.id, pelaku menghilang dari rumahnya di Babatan, Surabaya Barat.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah mendatangi dan mencari plaku ke rumahnya pada Kamis (25/1/2018).
Cuma, belum menemukan pelaku hingga pukul 17.00 WIB.
"Belum, masih dicari dan dikejar," sebut seorang anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menolak disebut namanya, Kamis (25/1/2018) petang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi pelaku.
"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelas Rudi.
Baca: Doa Netizen untuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, “Semoga Dapat Momongan Anak Kembar”
Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.
Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pelaku, melakukan pencabulan orang dalam keadaan korban tak sadarkan diri.
