Sempat Diberlakukan 9 Bulan, Negara Ini Batalkan Undang-undang Pernikahan Sesama Jenis

Ketika beberapa negara dunia mengesahkan pernikahan sesama jenis, Bermuda membuat keputusan mengejutkan dengan mencabutnya.

Editor: Ernawati
facebook
Ilustrasi 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, HAMILTON - Ketika beberapa negara dunia mengesahkan pernikahan sesama jenis, Bermuda membuat keputusan mengejutkan dengan mencabutnya.

Pada Mei 2017, Mahkamah Agung Bermuda semula meloloskan hukum yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Namun, seperti dilansir London Evening Standard Kamis (8/2/2018), undang-undang itu dibatalkan sembilan bulan kemudian.

Rabu (7/2/2018), Gubernur John Rankin menandatangani peraturan yang disahkan Senat serta Dewan Perwakilan Bermuda saat Desember 2017.

Aturan itu muncul setelah mayoritas rakyat Bermuda menolak adanya pernikahan sesama jenis dalam sebuah referendum.

Baca: Pasca Kartu Kuning Jokowi, Aksi Mantan Ketua BEM FIB UI Ini Makin Sudutkan Zaadit Taqwa

Baca: Gara-gara Semprit dan Kartu Kuning Jokowi, Zaadit Taqwa Diceramahi Dokter Muda di Papua

Dengan demikian, pernikahan yang terjadi sejak keputusan itu dibuat dianggap batal demi hukum.

Sebagai gantinya, Rankin mengakui hubungan sesama jenis itu sebagai Domestic Partnership (Tinggal Bersama).

Mereka mempunyai hak yang sama dengan pernikahan heteroseksual. Yakni hak untuk mengambil keputusan kesehatan sesuai kepentingan pasangannya.

Bermuda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan, dan mencabut pernikahan sesama jenis kurang dari setahun.

Menteri Dalam Negeri Walton Brown berkata, undang-undang itu dibuat untuk mengakomodasi dua kubu yang sama-sama berpengaruh di Bermuda.

"Di satu sisi, kami ingin menegaskan bahwa pernikahan adalah penyatuan pria dan wanita," ujar Brown dalam pernyataan resmi.

Namun, sebagai salah satu teritori Inggris, Bermuda mematuhi hukum Eropa yang mengakui, dan melindungi adanya hubungan sesama jenis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved