Dukun Cabul
Dukun Cabul Ini ‘Sukses’ Tiduri 3 Pasiennya, Tapi Ujung-ujungnya Dia Terpaksa Begini
Dwi sukses meniduri tiga perempuan dengan kedok sebagai dukun untuk mengobati pasiennya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Agus (39) atas dugaan perkosaan dan pencabulan pada tiga perempuan.
Dwi sukses meniduri tiga perempuan dengan kedok sebagai dukun untuk mengobati pasiennya.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi di rumahnya Jalan Haji Muhi, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) kemarin.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Dwi melakukan pemerkosaan dan percabulan dengan kedok ingin mengobati para korbannya dari gangguan makhluk gaib.
Baca: Pernikahan Mewah Putra Raja Tambang Kalimantan, H Ciut Ternyata Berikan Suvernir Sederhana Loh
Baca: Masih Kenakan Mukena, Nenek di Gunung Kidul Ini Ditemukan Tewas Tergantung
Sebelum memerkosa, kata Bismo, Dwi menakuti korbannya dengan menyatakan mereka dimasuki makhluk gaib.
Makhluk gaib itu disebut bisa membuat korban sulit mendapatkan jodoh atau masa depan bakal sulit.
"Satu-satunya jalan untuk membuka jodoh atau masa depan adalah dengan terapi yang pelaku lakukan. Terapinya itu ya persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut," kata Bismo saat merilis kasus tersebut di rumah tersangka di Pondok Pinang, Selasa.
Menurut Bismo, biasanya pemerkosaan dilakukan di rumah tersangka pada dini hari, sekitar pukul 02.00, saat anak-anak tersangka tidur dan istrinya tidak ada di rumah.
Baca: Fakta Hari Valentine, Ini Macam-macam Ucapan Selamat di Hari Kasih Sayang 2018 Cocok untuk Pecinta
Baca: Fadli Zon Sebut Tak Layak Jadi Menteri Terbaik Dunia, Sri Mulyani: Enggak Perlu Ditanggepin
Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI Bali United vs Yangon United AFC Cup 2018 ; Ini Kandang Kami!
Baca: Satu-satunya di Dunia! Zaskia Gotik dan Via Vallen Banjir Saweran, Penyawer Seperti Mesin Uang
Sampai saat ini, ada tiga korban yang diperkosa dan dicabuli tersangka.
Mereka melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dua orang itu disetubuhi, kemudian 1 orang dilakukan pencabulan di bagian-bagian vitalnya. Ada yang sekali, ada yang 2 kali," kata Bismo.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjual dengan sistem multi level marketing itu dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dwi-agus-tersangka-pencabulan-dan-perkosaan_20180213_150725.jpg)