Pilkada Serentak 2018

KPU Kapuas Sebut Persyaratan Ijazah SMA Pasangan Mawardi - Muhajirin Tak Memenuhi Syarat

Dijelaskan Bardiansyah, berkas yang diajukan pasangan Mawardi-Muhajirin, tidak memenuhi syarat. Salah satunya persyaratan ijazah SMA.

Editor: Elpianur Achmad
tribunkalteng.com/jumadi
Demo Aliansi Masyarakat Kapus ke KPU Kapuas menyusul tak diloloskannya Pasangan Mawardi -Muhajirin pada Pilkada Kapuas 2018, Selasa (13/2/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Penetapan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kapuas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang hanya meloloskan satu pasangan, memantik kekecewaan pasangan H Mawardi - Muhajirin, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Putusan KPU Kapuas itu pun memicu reaksi kubu dan pendukung Mawardi.

Sekitar 250 orang menamakan dirinya Aliansi Mayarakat Kapuas, Kabupaten Kapuas, menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Kapuas di Jalan Tambun Bungai. Mereka datang mengendarai kendaraan roda dan beberapa buah mobil.

Massa tidak bisa memasuki halaman KPU karena terhalang oleh pagar kawat berdiri yang dipasang oleh aparat kepolisian dan TNI.

Baca: Tak Loloskan Mawardi-Muhajirin, KPU Kapuas Didemo Massa Aliansi Masyarakat Kapuas

Di bawah terik panas matahari, para pendemo damai berorasi. Dalam orasinya mereka menilai keputusan KPU Kapuas tidak adil dengan menggugurkan pasangan Mawardi-Muhajirin.

Harian Banjarmasin Post Edisi Rabu (14/2/2018) Halaman 1
Harian Banjarmasin Post Edisi Rabu (14/2/2018) Halaman 1 ()

Lantas apakah dengan putusan KPU itu, pilkada Kabupaten Kapuas hanya diikuti satu pasangan Ben Ibrahim- Nafiah Ibnor?

“Tidak,” ucap Ketua KPU Kapuas Bardiansyah.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pasangan Mawardi-Muhajirin ke Panwaslu Kapuas. Dan, sambil menunggu keputusan. Saat ini masih berjalan dan berproses,” jelas dia, Selasa (13/2/2018).

Bardiansyah didampingi AKBP Sachroni Anwar, Kapolres Kapuas, menemui para pendemo dan menjelaskan presedur persyaratan administrasi bagi setiap calon peserta pilkada.

Baca: Nasib Mawardi - Muhajirin Tunggu Panwaslu, KPU Kapuas Tetap Siapkan Dua Nomor Peserta Pilkada

Dijelaskan Bardiansyah, berkas yang diajukan pasangan Mawardi-Muhajirin, tidak memenuhi syarat. Salah satunya persyaratan ijazah SMA.

Setelah sempat berdebat cukup lama, akhirnya massa membubarkan diri.

Sebelumnya pada Senin (12/2) KPU Kapuas meloloskan pasangan Ben Brahim S Bahat-HM Nafiah Ibnor untuk kontes Pilkada Kapuas Juni mendatang.

Sementara pasangan Mawardi-Muhajirin gagal bertarung untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Kapuas, karena bermasalah dengan ijazah SMA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved