Perda Bantuan Hukum Disambut Positif Warga Miskin, Biro Hukum Kalsel: Kecuali Kasus Pedofilia!
Masyarakat Banua menyambut positif perda bantuan hukum untuk warga kurang mampu.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masyarakat Banua menyambut positif perda bantuan hukum untuk warga kurang mampu.
Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang ditangani yang ditangani mengalami peningkatakan.
Pada tahun 2016, atau awal diberlakukannya perda ini, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 35 perkara.
Kemudian, pada tahun 2017 jumlahnya sebanyak 16 perkara.
Baca: Misteri Sungai Kahayan, dari Buaya Beneran Hingga Siluman Minta Korban Bikin Warga Takut Berenang
Baca: Orang Inilah yang Buat Anak Elvy Sukaesih, Dhawiya dan Kakaknya Diciduk Polisi karena Narkoba
"Tahun 2018 ini meski baru awal tahun tapi perkara yang ditangani sudah berjumlah 42. Untuk pelaksanaan pendampingan hukumnya dikerjasamakan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fiddayeen, Sabtu (17/2/2018)
Ia menambahkan, tidak semua kasus atau perkara hukum yang bisa ditangani. Ada pengeculian atau batasan jenis perkara.
Perkara yang tidak bisa diberikan pendampingan hukum itu adalah kasus makar, teroris, narkoba kelas kakap, dan pedofilia.
Baca: Bahayanya Penggunaan Policresulen yang Terkandung Dalam Albothyl
Baca: Jadwal Siaran Langsung Bola Akhir Pekan : Final Piala Presiden 2018 Perebutan Posisi 3 dan 1
"Untuk kasus narkoba tapi korban tetap diberikan pendampingan hukum. Misalnya anak kecil disuruh orang menjual narkoba itu masuk dalam kategori pendampingan hukum," katanya.
"Kalau kasus pedofilia tidak diberikan pendampingan hukum karena program pemerintah memberantas itu jadi tidak mungkin diberi bantuan hukum," lanjut dia. (BANJARMASINPOST.co.id/nurholis huda)